Lebong, dipatriot.com — Malam yang seharusnya menjadi penutup dari polemik panjang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong justru berubah menjadi drama politik yang mengejutkan. Setelah melalui seleksi ulang yang melelahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akhirnya menetapkan calon kepala desa untuk Desa Lemeu, Desa Danau Liang, dan Desa Semelako I pada Minggu (25/10/2026). Namun, suasana yang semula tertib mendadak berubah tegang ketika empat dari lima calon Kepala Desa Lemeu yang baru saja ditetapkan kompak menyatakan mengundurkan diri, disusul seluruh panitia pemilihan desa setempat yang ikut membubarkan diri.
Seleksi ulang bakal calon kepala desa ini bukan tanpa alasan. Pemkab Lebong melalui panitia tingkat kabupaten terpaksa mengambil alih proses seleksi dan membatalkan seluruh hasil seleksi di tingkat desa dan kecamatan untuk tiga desa tersebut—Desa Lemeu, Desa Danau Liang, dan Desa Semelako I. Langkah ini diambil menyusul terjadinya permasalahan terkait proses seleksi di tingkat bawah yang berpotensi menimbulkan polemik lebih besar.
Pantauan awak media di lapangan, seleksi ulang digelar di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong sejak pukul 14.00 WIB hingga tengah malam. Proses yang memakan waktu hampir sepuluh jam itu dipimpin langsung oleh Bupati Lebong Azhari, SH, MH, didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Tampak hadir Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nur Wahyu Bintari, SH, MH, perwakilan Dandim, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Sekretaris Daerah Syarifudin, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas PMD, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, keputusan penetapan calon kepala desa hasil seleksi ulang panitia tingkat kabupaten akhirnya dibacakan. Pengumuman disampaikan secara bergantian oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Syarifudin, S.Sos, M.Si, dimulai dari Desa Lemeu, Desa Danau Liang, dan terakhir Desa Semelako I.
a. Desa Lemeu: Misradi, Abdul Sumardi, Samsul Hidayat, Marno Siswanto, dan Julius Mahendra.
b. Desa Danau Liang: Erlan Soni, Domer Apiko, dan Tomas Agustin.
c. Desa Semelako I: Budiyanto, Supriyadi, Hendera Wijaya, Dedi Suryadinata, dan Yun Ningsih.
Namun, baru saja pembacaan putusan untuk Desa Lemeu selesai, empat orang kandidat yang namanya baru ditetapkan dari total lima calon serentak menyatakan sikap mengundurkan diri dari pencalonan. Hanya satu calon yang bertahan, yakni Marno Siswanto. Tak hanya itu, secara kompak seluruh panitia pemilihan kepala desa Desa Lemeu turut menyampaikan pengunduran diri dari kepanitiaan.
Aksi kolektif ini sontak menyedot perhatian seluruh awak media dan panitia tingkat kabupaten yang hadir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan di balik mundurnya keempat calon dan panitia Desa Lemeu tersebut.
Menanggapi pernyataan mundur tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nur Wahyu Bintari, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengunduran diri tidak cukup disampaikan secara lisan, melainkan wajib dibuat secara tertulis agar dapat dijadikan bukti otentik untuk mengambil keputusan berikutnya.
“Semua proses yang dilakukan harus tertib administrasi sebagaimana ketentuan berlaku. Jika ada yang mengundurkan diri, maka wajib dibuat secara tertulis agar nanti dapat dijadikan bukti tertulis untuk mengambil keputusan berikutnya,” tegas Nur Wahyu Bintari di lokasi.
Senada dengan Kejari, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat pengunduran diri resmi secara tertulis dari keempat calon Kepala Desa Lemeu. Karena itu, secara hukum, status mereka belum dapat dinyatakan mundur.
“Kita hingga kini belum mendapatkan surat secara resmi pengunduran diri keempat calon secara tertulis, jadi kita belum bisa mengatakan mereka mengundurkan diri. Karena sebagaimana aturan menyatakan pengunduran harus dibuat tertulis dan dibubuhi tanda tangan di atas materai,” jelasnya.
Penetapan calon kepala desa di tiga desa tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan. Namun, dinamika yang terjadi di penghujung acara justru membuka babak baru permasalahan, khususnya di Desa Lemeu. Dengan hanya tersisa satu calon yang bertahan, serta mundurnya seluruh panitia pemilihan desa, proses Pilkades di Desa Lemeu kini berada di titik krusial yang menuntut kejelasan sikap dan keputusan cepat dari Pemkab Lebong.
Publik pun kini menanti langkah pemerintah kabupaten: apakah akan menerima pengunduran diri tersebut secara administratif, atau mengambil opsi lain sesuai regulasi yang berlaku. Yang pasti, drama malam penetapan di kantor Dinas PMD Lebong telah menorehkan catatan tersendiri dalam sejarah Pilkades di Kabupaten Lebong sebuah pengingat bahwa demokrasi di tingkat desa kerap menyimpan kejutan yang tak terduga. (4W1D)


Komentar