LEBONG. Depatriot.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Meski demikian, pemerintah setempat mencatat adanya penambahan objek PBB baru senilai kurang lebih, Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang akan memperluas basis penerimaan pajak daerah.
Menurut Kepala Bagian Pendapatan BKD Lebong,Monginsidi,Kebijakan ini menegaskan bahwa tarif PBB di Lebong tidak mengalami perubahan, sementara objek pajak baru senilai kurang lebih Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) telah dimasukkan dalam basis data perpajakan tahun 2025.
Penambahan ini berasal dari perluasan pemetaan dan pendataan aset properti yang sebelumnya belum terdaftar.
“Tahun ini kita tidak ada kenaikan tarif PBB,tetapi ada penambahan objek baru PBB dengan pendataan bersama pihak desa,kelurahan dan kecamatan” jelas Monginsidi.
Kebijakan ini ditetapkan oleh BKD,Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, di bawah koordinasi Bupati Lebong.
Masyarakat pemilik properti, baik yang sudah terdaftar maupun yang baru masuk dalam objek pajak, menjadi pihak yang terdampak langsung.
Kebijakan penambahan objek PBB ini telah diputuskan pada akhir tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah administratif Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mencakup kawasan permukiman, komersial, pertanian, serta properti lainnya yang memenuhi kriteria objek PBB.
Penambahan objek PBB bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi pendataan dan perluasan basis pajak, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Lebong.
BKD Lebong melakukan pemutakhiran data melalui survei lapangan, integrasi dengan sistem informasi geografis (SIG), serta koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan.
Objek baru yang terdata meliputi bangunan yang belum terregistrasi, perluasan lahan, dan properti hasil pembangunan baru.
Masyarakat akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nilai objek yang telah ditetapkan.
Kepala BKD Lebong,Riswan Efendi,SE,MM menegaskan berkomitmen menjaga kepastian dan keadilan pajak dengan tidak menaikkan tarif “Diharapkan masyarakat dapat lebih patuh membayar PBB, sementara objek baru yang ditemukan akan mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.”jelas Riswan
Kebijakan ini diapresiasi kalangan pengamat ekonomi daerah.
Menurut,David salah satu pelaku usaha dan aktivis Lebong menilai perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif sebagai langkah progresif dan pro-rakyat.
Masyarakat diharapkan aktif memeriksa dan melaporkan data properti mereka untuk memastikan ketepatan perhitungan pajak.
“Ya,trima kasih kepada pemkab Lebong dengan tidak menaikkan tarif PBB tahun ini,karena semua kita tahu keadaan ekonomi masyarakat lagi merosot”ujar David.
David menambahkan supaya masyarakat mendaftarkan objek pajaknya sebagai bentuk keadilan dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah Lebong melalui taat membayar pajak.(Red)
Komentar