” Pemerintah Daerah Lebong menegaskan tidak akan merumahkan pegawai PPPK demi efisiensi anggaran.”
Lebong, dipatriot.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong memastikan akan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini disampaikan oleh Sekda Lebong melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lebong, A. Ropik, S.Sos.
Ropik mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berada dalam tahap evaluasi dan penilaian kinerja terhadap seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Lebong. Penilaian tersebut mencakup 612 PPPK penuh waktu dan 94 PPPK paruh waktu.
“Kita telah sedang dalam penilaian kinerja PPPK terhadap 612 penuh waktu dan 94 paruh waktu,” ungkap Ropik, Senin (21/9/2026).
Meski proses evaluasi masih berjalan, Ropik memastikan bahwa kemungkinan besar seluruh PPPK akan diperpanjang kontraknya. Pihaknya berjanji akan segera menerbitkan SK perpanjangan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan terbitkan SK perpanjangannya,” tegasnya.
Langkah evaluasi kinerja terhadap PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini menunjukkan kepedulian serta komitmen Pemkab Lebong dalam menata manajemen ASN. Sebelumnya, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, juga telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemberhentian atau merumahkan pegawai berstatus PPPK.
Kebijakan perpanjangan tersebut ditengah efisiensi anggaran serta regulasi dari pemerintah pusat. Dengan demikian,
kepastian perpanjangan SK ini menjadi angin segar bagi ratusan tenaga PPPK yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Pemkab Lebong berkomitmen menjaga stabilitas kerja dan kesejahteraan para pegawai kontrak tersebut tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (4W1D)


Komentar