Bengkulu Daerah Lebong Pemerintahan
Beranda » Pemkab Lebong Pastikan Perpanjang SK 706 PPPK

Pemkab Lebong Pastikan Perpanjang SK 706 PPPK

A Ropik, S.Sos, Plt. Kepala BKSDM Lebong

” Pemerintah Daerah Lebong menegaskan tidak akan merumahkan pegawai PPPK demi efisiensi anggaran.”

Lebong, dipatriot.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong memastikan akan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini disampaikan oleh Sekda Lebong  melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lebong, A. Ropik, S.Sos.

Ropik mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berada dalam tahap evaluasi dan penilaian kinerja terhadap seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Lebong. Penilaian tersebut mencakup 612 PPPK penuh waktu dan 94 PPPK paruh waktu.

“Kita telah sedang dalam penilaian kinerja PPPK terhadap 612 penuh waktu dan 94 paruh waktu,” ungkap Ropik, Senin (21/9/2026).

Meski proses evaluasi masih berjalan, Ropik memastikan bahwa kemungkinan besar seluruh PPPK akan diperpanjang kontraknya. Pihaknya berjanji akan segera menerbitkan SK perpanjangan dalam waktu dekat.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

“Dalam waktu dekat kita akan terbitkan SK perpanjangannya,” tegasnya.

Langkah evaluasi kinerja terhadap PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini menunjukkan kepedulian serta komitmen Pemkab Lebong dalam menata manajemen ASN. Sebelumnya, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, juga telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemberhentian atau merumahkan pegawai berstatus PPPK.

Kebijakan perpanjangan tersebut ditengah  efisiensi anggaran serta regulasi dari pemerintah pusat. Dengan demikian,

kepastian perpanjangan SK ini menjadi angin segar bagi ratusan tenaga PPPK yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Pemkab Lebong berkomitmen menjaga stabilitas kerja dan kesejahteraan para pegawai kontrak tersebut tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (4W1D)

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement