Hukum Nasional
Beranda » PAMAL dan Aktivis Bengkulu Siap Gelar Aksi di Kejati, Pertanyakan Keanehan dalam Kasus Batu Bara  Pejabat ESDM Belum Tersentuh.

PAMAL dan Aktivis Bengkulu Siap Gelar Aksi di Kejati, Pertanyakan Keanehan dalam Kasus Batu Bara  Pejabat ESDM Belum Tersentuh.

Arwan Basirin, Penasehat PAMAL

BENGKULU.Dipatriot.com – Dalam waktu dekat, Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) bersama jejaring aktivis pergerakan di Provinsi Bengkulu dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Aksi ini akan memfokuskan sorotan pada berbagai permasalahan dan kasus besar yang sedang ditangani oleh pihak Kejati, dengan titik berat pada kasus dugaan keterlibatan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu dalam pusaran bisnis batu bara yang melibatkan pengusaha ternama, Beby Hussy.

Penasehat PAMAL Bengkulu, Arwan Basirin., dalam pernyataan, menyatakan bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat.

“Kami mendesak Kejati Bengkulu untuk bersikap transpara dan berkeadilan. Jangan ada lagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus-kasus besar yang merugikan negara dan masyarakat Bengkulu,” tegas Arwan.

Yang menjadi sorotan tajam PAMAL adalah keanehan dalam proses penyidikan. Arwan mempertanyakan mengapa hingga saat ini para mantan pejabat ESDM Provinsi Bengkulu belum juga terseret dalam penyidikan kasus besar ini.

“Kami melihat ada keanehan yang sangat mencolok. Kok bisa-bisanya para mantan pejabat ESDM yang seharusnya memegang kewenangan perizinan ini belum tersentuh sama sekali? Bandingkan dengan kasus timah di Bangka Belitung, di sana para mantan kepala dinas ESDM terlibat dan terjerat hukum. Apakah di Bengkulu berbeda? Atau ada yang dilindungi?” ujar Arwan dengan nada tegas.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Perbandingan dengan kasus timah di Bangka Belitung menjadi senjata utama PAMAL untuk mendesak kejaksaan lebih agresif. Di Bangka Belitung, mantan Kepala Dinas ESDM setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan perizinan tambang timah ilegal.

Pengamat Hukum sekaligus Advocat senior Bengkulu, Elko E. Kahar, SH., yang dihubungi terpisah, mengatakan bahwa pertanyaan PAMAL sangat relevan. “Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Jika di yurisdiksi lain, pejabat yang diduga menyimpang dalam penerbitan izin tambang dapat dipidana, maka seharusnya hal yang sama berlaku di Bengkulu. Kejaksaan perlu menunjukkan konsistensi dan tidak ada kesan adanya ‘kamar khusus’ dan tebang pilih untuk para pejabat karena mereka pengguna anggaran dan tahu proses perizinan tambang,jangan hanya teri-teri nya saja, orang besar di belakang kasus ini harus di bongkar” papar Elko.

Dia menambahkan, kasus batu bara di Bengkulu telah lama menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang besar dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur.

“Penerbitan izin yang tidak patut, dugaan mark-up, atau penerbitan izin di kawasan yang seharusnya dilindungi adalah modus yang sering terjadi. Untuk mengungkapnya, diperlukan keberanian untuk menyentuh para pengambil kebijakan di level dinas teknis,” tegasnya.

Sementara itu dari pantauan pihak Dipatriot.com, kasus terkait pertambangan batu bara pihak Kejati Bengkulu masih gencar memeriksa pihak- pihak terkait dan sudah menahan pihak pengusaha dan ASN. Dan akhir-akhir ini pihak kejati sudah menyita aset-aset para tersangka. Dan masyarakat masih menunggu aksi pihak Kejati Bengkulu selanjutnya mengenai terlibat atau tidak nya  mantan pejabat dalam hal ini mantan kepala dinas ESDM propinsi Bengkulu dalam pusaran kasus besar yang sudah menyita perhatian publik provinsi yang terkenal dengan empat mantan  gubernurnya terpenjara dalam kasus Korupsi.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Namun, sejahu  ini dinilai belum memuaskan bagi PAMAL dan para aktivis Bengkulu. Mereka berjanji akan memobilisasi massa dalam jumlah signifikan untuk mendesak tindakan yang lebih nyata.

“Aksi ini bukan sekadar seremonial. Kami akan terus mendesak hingga ada titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan. Rakyat Bengkulu sudah terlalu lama menanggung dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara dari praktik-praktik tambang yang tidak jelas ini,” pungkas Arwan

Desakan agar Kejati Bengkulu mengikuti jejak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang berani menjerat mantan pejabat ESDM menjadi tekanan moral dan hukum yang kuat. Publik kini menunggu, apakah aksi mendatang akan menjadi katalisator bagi bergulirnya penyidikan yang lebih berani dan komprehensif di tanah Raflesia ini. ( Redaksi/dpt )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement