Bengkulu Daerah Pemerintahan
Beranda » Ormas dan LSM di Lebong Wajib Daftar Ulang.

Ormas dan LSM di Lebong Wajib Daftar Ulang.

Azhar, S.Sos, Plt. Kaban Kesbangpol Lebong /Dipatriot.com

LEBONG. Dipatriot.com –  Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, melalui Plt. Kabid Kesbangpol Azhar, S.Sos, mengeluarkan instruksi kepada seluruh organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Peringatan ini tegas: ormas atau LSM yang tidak mendaftar ulang akan dianggap tidak ada lagi keberadaannya secara resmi di Kabupaten Lebong. Pendaftaran ulang ini merupakan bagian dari proses pendataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah.

Sebagai langkah sinergi, Pemda Lebong berencana mengadakan pertemuan (coffee morning) yang mengundang seluruh Ormas dan LSM bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian Resor Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong. Pertemuan yang rencananya akan dihadiri oleh Bupati Lebong ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi.

Di sisi pendanaan, Pemda Lebong mengusahakan Anggaran Hibah untuk Ormas dan LSM pada tahun 2026 sebesar Rp 300 juta. Namun, Azhar menyebut bahwa anggaran ini masih dalam tahap pengusahan dan tidak menutup kemungkinan terkena pemotongan akibat program efisiensi dari pemerintah pusat.

“Kita usahakan agar Ormas dan LSM dapat melaksanakan programnya dengan bantuan ala kadarnya dari Pemda. Semoga dapat bermanfaat,” pungkas Azhar.( Red )

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement