Jerat Hukum: Pasal Berat Mengintai Pelaku
Kasus ini memiliki payung hukum yang jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 huruf f undang-undang tersebut.
Catatan Kritis redaksi
Meski proses damai dan pemberian denda Rp 20 juta telah dilakukan, hal ini tidak menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah delik yang tidak dapat diselesaikan dengan perdamaian semata. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal bagi korban sebagaimana diamanatkan Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945 dan UU TPKS.
Menurut salah satu aktivis kawakan di Lebong, Arwan, Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan. “Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menghentikan proses hukum hanya karena perdamaian, demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya dari ancaman serupa.” Tegas, Arwan dengan Geram.
Awak media dipatriot.com mencoba mendatangi salah satu OPD tempat oknum pejabat berdinas, namun hingga berita ini diterbitkan keberadaan pelaku tidak ada di tempat dan pihak pegawai memilih bungkam tentang keberadaan oknum pejabat tersebut. (4W1D)


Komentar