Bengkulu Headline Hukum Nasional
Beranda » Obstruction of Justice: Dua Kerabat Raja Tambang Bengkulu Jadi Tersangka

Obstruction of Justice: Dua Kerabat Raja Tambang Bengkulu Jadi Tersangka

Bengkulu,dipatriot.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua orang kerabat dekat bos tambang sebagai tersangka baru dalam kasus besar korupsi tambang batu bara yang telah merugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.

Keduanya adalah Awang dan Andy Putra, yang tak lain merupakan adik kandung dan menantu dari tersangka utama, Bebby Hussy.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton sejak Kamis (21/8) pagi hingga Jumat (22/8) dini hari. Usai diperiksa hingga menjelang subuh, keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Bengkulu.

Cairkan Rp 71 Miliar Saat Penyidikan Berlangsung

Awang dan Andy Putra diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan mencairkan dana senilai Rp71 miliar dari sejumlah rekening milik Bebby Hussy.

Informasi yang dihimpun, pencairan dilakukan pada hari yang sama ketika Bebby Hussy menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini diyakini sebagai bagian dari skenario penghilangan barang bukti sekaligus upaya mengaburkan jejak aliran dana hasil kejahatan tambang.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat terkait tindakan penghilangan barang bukti berupa pencairan dana,” Jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.,MH melalui Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Awang dan Andy Putra dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam kasus tambang Bengkulu bertambah menjadi 11 orang.

Skandal Tambang yang Libatkan Banyak Pejabat

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Sebelumnya, sembilan tersangka lain telah lebih dulu dijebloskan ke balik jeruji besi. Mereka terdiri dari pejabat perusahaan, direktur tambang, hingga pejabat kementerian. Antara lain:

  • Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

  • Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

  • Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya

  • Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

  • Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya

  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

  • Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya

  • David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining

  • Sunindyo Suryo Herdadi, pejabat Kementerian ESDM yang pernah menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 – Juli 2024.

Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan tambang batu bara besar di Bengkulu, yang diduga melakukan praktik ilegal dan merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar.

Penyidikan Terus Bergulir

Penahanan terhadap Awang dan Andy Putra dipandang sebagai titik penting dalam mengurai benang kusut skandal tambang Bengkulu. Penyidik meyakini masih ada pihak-pihak lain yang turut terlibat, terutama terkait aliran dana hasil korupsi.

“Ini bukan akhir. Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang membantu mengamankan aset hasil kejahatan,” tegas sumber internal Kejati.

Dengan semakin bertambahnya daftar tersangka, publik menaruh harapan besar agar kasus tambang raksasa ini bisa diusut tuntas, bukan hanya berhenti pada para eksekutor di lapangan, tetapi juga hingga ke aktor-aktor utama yang selama ini diduga berada di balik layar.(Tew).

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement