“Kami menghormati rekomendasi yang disampaikan DPRD dan pemerintah daerah. PT MPM akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan hukum,” kata Faizal.
Ia menegaskan bahwa perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, DPMPTSP Provinsi Bengkulu, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan dengan baik. PT MPM juga menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan. “Senin depan kami akan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami panggil manajemen perusahaan dan seluruh instansi teknis untuk membedah legalitas, kepatuhan operasional mereka, serta menindaklanjuti ketetapan dan rekomendasi yang sudah diberikan. Tidak ada toleransi untuk kelalaian yang menghilangkan nyawa pekerja,” pungkas Usin.
Kehadiran tim gabungan yang terdiri dari DPRD, Disnakertrans, DPMPTSP, Disnakertrans Kabupaten Lebong, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong ini menegaskan bahwa aspek regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial adalah hal yang non-negoisasi bagi setiap korporasi di Bengkulu. Semoga langkah ini menjadi penyejuk bagi keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian bahwa negara hadir untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. (Red/dpt)


Komentar