Dipatriot.com – LEBONG – Kabut ketidakpastian masih menyelimuti nasib revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong tahun 2021. Miliaran rupiah uang daerah yang digelontorkan untuk proyek strategis ini seolah-olah hilang ditelan bumi, tanpa menghasilkan produk hukum yang jelas. Kelambatan ini memicu kecurigaan adanya praktik tidak beres dan menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat dan aktivis.
Rozi Antoni, yang akrab disapa Toni Botol, seorang aktivis senior dan tokoh masyarakat Kabupaten Lebong, secara tegas mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus yang diduga kuat telah merugikan keuangan daerah ini.
“Kami dari masyarakat dan para aktivis terus bertanya-tanya, ada apa dengan kasus revisi RTRW ini? Dana miliaran rupiah dari APBD Lebong dikucurkan, tetapi sampai hari ini, produknya tidak kunjung ada. Yang lebih memprihatinkan, kasus ini sudah dilaporkan masyarakat ke salah satu institusi penegak hukum. Awalnya sempat heboh, namun sekarang seperti hilang ditelan bumi, tidak ada lagi kejelasan progresnya,” ujar Toni Botol dengan nada prihatin ketika diwawancarai.
Toni Botol mengungkapkan, keheningan dari pihak berwenang justru memicu berbagai spekulasi dan isu di masyarakat. Beredar kuat dugaan bahwa ada upaya untuk mengubur kasus ini, melindungi pihak-pihak tertentu yang bertanggung jawab atas mandeknya revisi RTRW tersebut.
“Jangan sampai aparat penegak hukum membuat masyarakat bosan menunggu dan akhirnya antipati (anti pat). Kami sudah lelah dengan janji-janji dan keheningan yang tidak produktif. Jika ketidakpastian ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan para aktivis dan masyarakat yang sudah geram akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka secara langsung. Kami ingin menanyakan keseriusan penuntasan kasus yang diduga sangat merugikan daerah ini,” tegasnya.
Dampak Kerugian Berlapis: Keuangan Negara dan Pembangunan Terhambat
Toni Botol menekankan bahwa dampak dari tidak adanya revisi RTRW ini bukan hanya sekadar kerugian material dari anggaran yang membengkak tanpa hasil.
“Kerugiannya berlapis. Pertama, jelas ada dugaan kuat penyimpangan keuangan negara. Miliaran rupiah uang rakyat Lebong mungkin telah disia-siakan. Kedua, dan ini dampak jangka panjang yang sangat parah, pembangunan di Kabupaten Lebong menjadi terhambat dan tidak memiliki arah,” paparnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, RTRW adalah dokumen perencanaan tertinggi di daerah yang menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh investasi dan pembangunan. Tanpa RTRW yang updated, Lebong seperti membangun tanpa peta.
“Bayangkan, tanpa RTRW yang jelas, izin-izin pembangunan, tata ruang untuk pertambangan, perkebunan, permukiman, semuanya akan berjalan tanpa panduan yang solid. Ini sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan kerusakan lingkungan. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah Kabupaten Lebong sendiri. Pembangunan menjadi tidak terarah, tidak sustainable, dan hanya menguntungkan segelintir orang,” tandas Toni Botol.
Pilkada dan Isu Hukum: Momen Pengujian Komitmen
Dalam konteks politik hukum nasional, Toni Botol menyoroti komitmen pemerintah daerah Lebong dalam pemberantasan korupsi.
“Kita sering mendengar jargon ‘Boncos TPU’ (Bongkar Sampai Tuntas) dari pimpinan tertinggi kepolisian. Nah, kasus RTRW Lebong ini adalah ujian nyata bagi komitmen tersebut. Apakah jargon itu hanya retorika, atau benar-benar diimplementasikan hingga ke daerah seperti Lebong?” tantangnya.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam suasana selesai pilkada dan bupati terpilih mantan APH , isu penegakan hukum seringkali digunakan sebagai komoditas politik.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya dijadikan batu loncatan atau alat kampanye sesaat. Masyarakat Lebong butuh kepastian dan keadilan, bukan janji-janji kosong. Aparat penegak hukum harus independen dan bekerja secara profesional, tanpa terpengaruh kepentingan politik praktis,” imbaunya.
Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
Sebagai penutup, Toni Botol menyampaikan beberapa tuntutan konkret dari masyarakat dan aktivis Lebong:
1. Transparansi Proses Hukum: Meminta aparat penegak hukum yang menerima laporan untuk memberikan update yang transparan kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan kasus revisi RTRW Lebong 2021.
2. Kecepatan Penyelesaian: Menuntut proses hukum yang cepat dan tidak bertele-tele. Masyarakat tidak ingin kasus ini masuk dalam kategori slow motion atau bahkan stop motion.
3. Penegakan Hukum yang Tegas: Siapapun pihak yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dan mandeknya revisi RTRW harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan hal ini. Jika perlu, kami akan bergerak lebih masif. Ini demi masa depan Lebong. Kami tidak ingin Lebong membangun dalam kegelapan tanpa acuan yang jelas. Selesaikan kasus ini!” pungkas Rozi Antoni alias Toni Botol dengan penuh keyakinan.
Desakan dari aktivis senior ini menjadi penanda bahwa mata masyarakat Lebong masih terus mengawal kasus yang diduga telah menyedot uang rakyat miliaran rupiah tersebut. Tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak nyata semakin besar, sebelum kekecewaan berubah menjadi aksi yang lebih luas. (Red/dpt ).


Komentar