Lebong,Dipatriot.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas Lebong menghadapi sejumlah masalah yang berpotensi melanggar perundang-undangan, terutama terkait penyediaan air bersih kepada masyarakat.
Berbagai isu yang muncul kini menjadi sorotan publik dan pemerhati pembangunan dan air minum kabupaten Lebong.
Menurut salah satu aktivis kabupaten Lebong,Arwan,PDAM Lebong sangat berpotensi melanggar unang-undang terkait pengelolaan air minum.
Adapun perundang-undangan berpotensi di langgar adalah Pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 1974.
Salah satu masalah utama di PDAM Lebong adalah kualitas dan kuantitas air yang disuplai kepada pelanggan.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, penyediaan air bersih harus memenuhi syarat kualitas yang ditentukan. Jika PDAM tidak mampu memberikan air bersih sesuai standar, ini bisa dianggap melanggar undang-undang.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berpotensi dilanggar jika PDAM tidak memperhatikan pengelolaan sumber air yang berkelanjutan.
Praktik pengambilan air secara berlebihan atau pencemaran sumber air tanpa pengolahan yang memadai dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda)
Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan PDAM di Kabupaten Lebong juga harus diikuti.
Jika terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ada dalam perda, seperti mekanisme tarif dan pelayanan yang transparan, PDAM bisa dikenai sanksi administratif.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga relevan dalam konteks ini.
Jika PDAM tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai layanan, tarif, atau kualitas air, maka hak-hak konsumen dapat dilanggar.
Hal ini juga mencakup kewajiban PDAM untuk memberikan layanan yang layak dan tidak mengecewakan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,
Selain itu, PDAM sebagai BUMD juga memiliki tanggung jawab sosial yang diatur dalam perundang-undangan.
Kesulitan masyarakat dalam mendapatkan akses air bersih merupakan isu sosial yang harus ditangani secara serius.
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyalahgunaan jabatan dalam konteks tindak pidana korupsi (Tipikor) diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini menekankan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dugaan kami PDAM Lebong melanggar aturan-aturan di atas kita mendesak dan menuntut PDAM Lebong di audit secara keselurahan” tegas Arwan.
Arwan menambahkan masalah-masalah yang muncul di PDAM Lebong tidak hanya menjadi tantangan bagi manajemen tetapi juga dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.
“Kejaksaan Negeri Lebong kabarnya bakal membidik kasus PDAM kita ini,ya semoga cepat terungkap kasus ini,kasihan masyarakat” pungkas Arwan.
Sementara itu pihak PDAM coba dihubungi via WA belum membalas permintaan klarifikasi dari Dipatriot.com
Diharapkan, pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan air bersih dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Lebong.(Red)


Komentar