Headline Hukum Jakarta Nasional
Beranda » Mandek di Tingkat Daerah, LEKRA Bawa Nama Helmi Hasan ke KPK

Mandek di Tingkat Daerah, LEKRA Bawa Nama Helmi Hasan ke KPK

Deno Andeska Marlandone Presiden LEKRA

Berdasarkan keterangan saksi kunci, Wahyu (mantan sopir) dan Dicky Pratama (mantan ajudan), aliran dana hasil gratifikasi mengalir deras ke Helmi Hasan. Dicky mengaku membawa empat calon PHL menghadap Helmi Hasan untuk meminta disposisi. Setelah proses tersebut, para calon menyerahkan uang total Rp 210 juta yang kemudian diserahkan langsung kepada Helmi Hasan. Dari jumlah itu, Helmi Hasan diduga membagikan Rp 25 juta kepada ajudan dan sopirnya.

Nama Arif Gunadi dan Advokat Ana Tasia Pase juga turut disebut dalam pusaran kasus ini. Bahkan, uang yang diterima Helmi Hasan diduga dikembalikan ke PHL melalui perantara Ana Tasia Pase. Deno menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus peristiwa pidana yang telah terjadi.

Sorotan Tajam: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Bawah

Laporan ini menjadi ujian bagi lembaga anti rasuah. Publik mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang menjadi tersangka, sementara fakta persidangan menyebut nama-nama besar lainnya, termasuk mantan ajudan yang mengaku memberikan uang langsung ke Gubernur. Bahkan, kuasa hukum terdakwa telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak mematuhi perintah majelis hakim untuk menghadirkan Helmi Hasan sebagai saksi di persidangan.

“Mereka semua menerima uang tapi tidak jadi tersangka. Seharusnya tersangka dalam kasus ini bukan tiga orang saja,” kecam Deno, mengingatkan KPK untuk tidak tumpul ke atas dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

DIPATRIOT.COM akan terus memantau perkembangan laporan ini di KPK dengan berita objektif dan bertindak independen, profesional, serta transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red/dpt)

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement