Bengkulu Daerah Headline Hukum Lebong
Beranda » KPK Diingatkan Jangan Hanya “Pencitraan”: Pengawasan Proyek Puskesmas Lebong Tertinggal 34%, Masyarakat Siap Tuntut Hukum

KPK Diingatkan Jangan Hanya “Pencitraan”: Pengawasan Proyek Puskesmas Lebong Tertinggal 34%, Masyarakat Siap Tuntut Hukum

Penasehat PAMAL, Arwan Basirin, secara tegas menyatakan bahwa jika proyek yang diawasi KPK ini tidak selesai tepat waktu, masyarakat Lebong akan menuntut KPK untuk mengusutnya tuntas hingga ke ranah hukum.

“KPK RI kita jangan bikin heboh dan pencitraan sebatas pengawasan dan pencegahan terhadap proyek Lebong. Tidak selesai tepat waktu harus dibawah ranah hukum,” tegas Arwan Basirin, menantang institusi antirasuah tersebut untuk berani naik tingkat dari pembinaan ke penyelidikan dan penuntutan.

Kunjungan Korsupgah dan Temuan Progress “Merah”

Reaksi keras ini muncul setelah Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah I melakukan monitoring terhadap proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan senilai Rp 7,506.900.000  (dari total paket Rp 11 miliar) pada Rabu (5/11/2025).

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I, Uding Juharudin, menegaskan bahwa kunjungan mereka bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk pembinaan dan pencegahan.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

“Kami lebih ke pembinaan dan pencegahan. Kalaupun ada masalah, ini bisa diperbaiki di sisa waktu yang ada,” ujar Uding. Targetnya, kata dia, adalah memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai mutu, bukan untuk mengkasuskan.

Namun, data yang diungkapkan KPK justru mengkhawatirkan. Progres fisik pembangunan Puskesmas tersebut tertinggal sangat jauh.

“Selama ini udah sampai minggu ke-13, raportnya merah terus. Progressnya baru 29 persen, sementara keterlambatan mencapai minus 34 persen. Jadi, lebih tinggi minusnya daripada progressnya,” papar Uding.

Akarnya: Perencanaan Tidak Matang

Uding menduga kuat keterlambatan ini bersumber dari ketidakmatangan tahap perencanaan dan persiapan. “Katanya ada alasan penghapusan aset, tapi itu tugas administrasi. Harusnya perencanaan dan persiapan sudah matang sebelum kontrak ditandatangani,” tegasnya.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Ia mengingatkan, begitu kontrak berlaku, semua pihak harus komit dan waktu pengerjaan terus berjalan. Uding berharap pelaksana segera memperbaiki kekurangan agar tidak bermasalah di akhir kontrak. “Saran kami supaya di ujungnya nanti tidak kena TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dan tidak tersandung pidana,” imbaunya.

Batas Tegas antara Pembinaan dan Penindakan

Pernyataan Uding tentang “pembinaan” ini yang disorot tajam oleh Arwan Basirin. Dalam perspektif pencegahan, langkah KPK sudah tepat berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mewajibkan KPK melakukan langkah pencegahan, termasuk supervisi dan monitoring.

Namun, apabila ditemukan indikasi pidana, KPK memiliki kewenangan penindakan yang sangat kuat. Pasal 8 UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Jika keterlambatan proyek yang menyebabkan kerugian negara ini disebabkan oleh kelalaian, penyimpangan, atau unsur kesengajaan—seperti penggelembungan biaya, mark-up, atau penyelewengan dana—maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Masyarakat Menunggu Konsekuensi Hukum

Peringatan Arwan Basirin mewakili sikap publik yang mulai jenuh dengan pendekatan “pembinaan” jika tidak diikuti dengan efek jera. Jika proyek strategis yang menggunakan uang negara (DAK) ini gagal tepat waktu dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eskalasi.

Dilema KPK kini adalah menjaga fungsi pencegahannya tanpa dianggap “pencitraan”, sambil bersiap mengambil tindakan tegas jika pembinaan tidak lagi mempan. Masyarakat Lebong dan publik kini menunggu, apakah proyek ini akan berhasil diselamatkan, atau justru menjadi kasus berikutnya yang membuktikan komitmen KPK tidak berhenti di pengawasan. (Red/dpt )

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement