Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tamparan Keras bagi DPRD
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi legislatif Kepahiang. Bagaimana tidak, lembaga yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan justru dijadikan ladang bancakan sebagian oknum anggotanya.(Red)


Komentar