Bengkulu Daerah Headline Hukum Kepahiang
Beranda » Korupsi Perjadin Fiktif, Kejati Bengkulu Tak Gentar Jerat Elit DPRD Kepahiang

Korupsi Perjadin Fiktif, Kejati Bengkulu Tak Gentar Jerat Elit DPRD Kepahiang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tamparan Keras bagi DPRD

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi legislatif Kepahiang. Bagaimana tidak, lembaga yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan justru dijadikan ladang bancakan sebagian oknum anggotanya.(Red)

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement