Bengkulu Headline Hukum
Beranda » Kejati Bengkulu Tetapakan Oknum Kasir dan Staf Keuangan Kantor Pos Tersangka Dugaan Korupsi 3 M

Kejati Bengkulu Tetapakan Oknum Kasir dan Staf Keuangan Kantor Pos Tersangka Dugaan Korupsi 3 M

Bengkulu,dipatriot.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, kasus dugaan penyelewengan keuangan mencuat dari lingkup Kantor Pos Induk Bengkulu dan menyeret dua pegawainya sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni Heni Farlina, staf keuangan, dan Rieke, kasir Kantor Pos Induk Bengkulu. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan dana pada Core Giroc System (CGS), termasuk rekening Kantor Pos, keuangan materai, dan dana pensiunan.

Hasil audit Satuan Pengawas Internal PT Pos Indonesia untuk periode 2022–2024 mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Bengkulu untuk kepentingan penyidikan,” Demikian disampaikan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih, SH.,MH melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH, Senin (11/8/2025) malam, didampingi Aspidsus dan Kasi Penyidikan.

Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang diusut Kejati Bengkulu, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur dan pegawai BUMN agar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.(Red)

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement