Lebong, dipatriot.com — Pembangunan Jembatan Tik Teleu Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang dikerjakan CV Multi Perkasa di lingkungan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong pada Tahun 2026 kembali menuai persoalan. Kali ini bukan soal mutu atau anggaran, melainkan tindakan pelaksana proyek yang diduga keras membuat jalan alternatif melalui kebun milik warga tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa ganti rugi.
Atas nama pemilik lahan, Bambang Irawan, SH, yang juga salah satu Advokat Kondang Kabupaten Lebong, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa pembuatan akses jalan melalui kebunnya tidak pernah mendapat persetujuan darinya atau keluarganya, baik lisan maupun tertulis. Menurut Bambang proyek yang katanya untuk kepentingan umum tidak boleh menjadi pembenaran untuk menabrak hak milik orang lain.
“Tidak ada izin, tidak ada musyawarah, tidak ada ganti rugi. Tiba-tiba kebun kami dijadikan jalan alternatif. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Bambang, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Lebong, dalam keterangannya kepada dipatriot.com. Minggu (18/10/2026).
Bambang menjelaskan, tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menyebut hak milik atas tanah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat hanya karena alasan proyek fasilitas desa.
“Proyek untuk kepentingan umum tetap harus melalui prosedur. Musyawarah dulu, minta izin pemilik, baru boleh masuk. Kalau merusak tanaman dan tanah, wajib ada ganti kerugian. Ini bukan soal saya menghalangi pembangunan, tapi soal hukum dan hak dasar warga,” ujarnya.
Selain jalur perdata, Bambang juga menyoroti sisi pidana. Ia merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Aturan itu, kata dia, sangat jelas melarang penggunaan tanah orang lain tanpa izin sah.
“Kalau memang pelaksana proyek membandel, saya siap menempuh jalur pidana. Ada juga Pasal 551 KUHP lama atau Pasal 428 KUHP baru soal masuk pekarangan tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP soal pengrusakan barang kalau tanaman saya ditebang sembarangan,” ancam Bambang.
Senada dengan pernyataan Bambang, tokoh Masyarakat Lebong, Hisbuan Alis alias Buwan, mempertanyakan sikap Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong yang membiarkan pelaksana proyek bertindak sendiri di lapangan. Menurut Buwan, pengawas proyek seharusnya memastikan seluruh aktivitas pembangunan tidak melanggar hak warga.
“Jangan sampai proyek jembatan dibangun dengan cara yang justru menciptakan masalah baru. Dinas PUPR-Hub dan CV Multi Perkasa segera menjelaskan dasar hukum penggunaan kebun milik keluarga Bambang. Kalau tidak, saya yakin pihak Bambang akan menggugat secara perdata dan melapor secara pidana,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Multi Perkasa dan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong. Belum ada tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin yang dilaporkan pemilik kebun. (4W1D)


Komentar