Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ketua DPRD Lebong. Sembilan pejabat tergugat lainnya, termasuk Bupati Lebong periode 2025-2030, hanya diwakili kuasa hukum tanpa kehadiran fisik. Dari sembilan pihak turut tergugat, hanya enam yang diwakili kuasa hukum, sementara tiga lainnya absen total.
“Akibat ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” jelas Humas PN Kelas II Tubei, Cici Erya Utami, S.H., M.H.
Dijadwalkan Ulang
Sidang lanjutan diagendakan kembali pada Rabu, 7 Januari 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan para pihak. Penundaan ini, menurut Humas pengadilan, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh tergugat memenuhi panggilan pengadilan secara patut.
Ketidakhadiran para pejabat terduga dalam sidang perdana ini mengundang tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertambangan ilegal yang telah berlangsung lama. Sidang lanjutan bulan depan akan menjadi ujian komitmen nyata para pemangku kebijakan Lebong menghadapi hukum dan tuntutan perbaikan dari warganya sendiri. (Red )


Komentar