Lebong, dipatriot.com – Inspektorat Kabupaten Lebong bersama Kejaksaan Negeri Lebong melaksanakan ekspose penghitungan kerugian negara dalam kasus PDAM TTE (Tirta Tebo Emas) Lebong, Rabu (16/9/2026), pukul 09.00 WIB, di ruang pertemuan Inspektorat Lebong. Agenda ini menjadi langkah penting sebelum penyidik menetapkan tersangka.
Dari Kejaksaan Negeri Lebong, bagian Pidsus disebut masih menggelar rapat pasca-ekspose. Seorang staf Kejari Lebong meminta media menanyakan detail ke Inspektorat. “Pak, pesan Pak Taras, silakan langsung tanya ke Inspektorat untuk lebih lengkap. Bagian Pidsus lagi ada rapat,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Lebong Nurmanhuri, SE, M.Si, membenarkan ekspose tersebut. Ia mengaku hadir bersama Irban IV dan pihak Kejaksaan Negeri Lebong bagian Pidsus. “Memang benar tadi pagi kita sudah melaksanakan ekspose penghitungan kerugian negara. Saya sendiri hadir, Irban IV, dan pihak Kejaksaan Negeri Lebong bagian Pidsus,” ungkap Nurman.
Namun, Nurman menegaskan Inspektorat tidak berwenang menyampaikan rincian maupun total kerugian negara ke publik. Menurutnya, Inspektorat hanya melakukan penghitungan materi. Hard copy hasil ekspose akan diserahkan ke Kejari Lebong dua hari lagi. “Kalau rincian dan total kerugiannya kami tidak berwenang menyampaikannya. Dua hari lagi salinan atau hard copy kami serahkan ke Kejari Lebong. Intinya kami sekedar menghitung, bukan menyampaikan ke publik. Itu wewenang pihak Kejari Lebong,” jelasnya.
Sementara itu, informasi dari sumber internal terpercaya yang tidak bersedia disebut namanya menyebut kerugian negara PDAM Lebong sekitar kurang lebih Rp686.744.369.. “Iya sekitar itu pak, kurang lebihnya,” singkat sumber tersebut. Angka itu belum dikonfirmasi resmi oleh Kejari Lebong.
Dengan ekspose yang telah dilakukan, publik kini menunggu rilis resmi Kejaksaan Negeri Lebong. Jika penghitungan rampung dan berkas dinyatakan lengkap, kasus dugaan korupsi PDAM TTE Lebong berpotensi segera menemukan titik terang, termasuk sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. (4W1D)


Komentar