“Soal Pilkada sebelumnya DPRD Lebong telah melakukan audensi di Kementerian Ditjen Bina pemdes hasilnya tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai hari ini belum diterbitkan, baik itu surat edaran (SE). Sebaliknya juga mengguna regulasi yang ada tetap tidak diperbolehkan kata pejabat Kemendagri,” jelasnya.
Jauh dia menuturkan kendati DPRD telah menganggarkan Rp 2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkades. Dari sisi lain pihaknya juga menyoroti, bila sampai September yang akan datang tidak terbitkannya juga peraturan tersebut, DPRD bersama Pemkab Lebong akan melakukan pembahasan kembali nantinya.
“Kita bersama Pemkab benar – benar berkomitmen untuk pelaksanaan Pilkades, persoalan kini, peraturan dari pusat belum terbit. Yang jelas kita masih menunggu sampai September ini, jika tidak, tentu ada pembahasan kembali antara DPRD bersama Pemkab Lebong,” bebernya.
Kembali disampaikan Lutfi, bila sampai bulan September regulasi tersebut belum juga diterbitkan, pihaknya menyarankan anggaran Rp 2 miliar di Pemkab Lebong itu ditarik, artinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SiLPA kembali Kasda.
“Jika belum juga terbitkan PP itu sampai September, kita menyarankan kepada Pemkab Lebong untuk anggaran Pilkades itu ditarik, agar DPRD dapat menganggarkan kembali di tahun 2026.
Kalau tidak ditarik, dipastikan di tahun 2026 tidak mungkin menganggarkan kembali untuk dua kalinya, hal bicara aturan, dan dipastikan tahun berikutnya tidak akan ada Pilkades, tapi kita lihat dulu perkembangannya kedepan,” pungkasnya. (Adv/Red)


Komentar