Bengkulu Daerah Hukum Lebong Pemerintahan
Beranda » Bupati Lebong Larang Keras Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Bupati Lebong Larang Keras Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Lebong, dipatriot.com – Pemerintah Kabupaten Lebong mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk menghentikan segala aktivitas pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Langkah tegas ini diambil sebagai antisipasi dini terhadap ancaman bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian mengintai wilayah Bumi Swarang Patang Stumang.

Larangan total tanpa pengecualian ini menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 15 Januari 2026 tersebut secara eksplisit melarang kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk membuka lahan dengan cara membakar—termasuk untuk alasan adat istiadat sekalipun. “Kalau kemarin ada kecuali masalah adat, sekarang tanpa kecuali. Ini situasi darurat, kita harus extraordinary,” tegas Tito di JCC Senayan, Jakarta.

Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Saprul SE., menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh seluruh warga di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong.

12 Kecamatan Diperketat Pengawasannya

Saprul menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Lebong untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil mengingat sebagian besar wilayah Lebong berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Bukit Barisan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran.

“Kami meminta seluruh camat, kepala desa, dan lurah di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jangan ada kelalaian, karena sebagian besar wilayah kita berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Bukit Barisan,” ujar Saprul. Senen (24/8/2026)

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Pemkab Lebong bersama sejumlah pihak terkait telah menyepakati sejumlah poin penting dalam penanganan karhutla di lapangan:

Pertama, larangan tanpa pengecualian. Aktivitas membakar semak belukar, sisa panen, atau penyiapan lahan perkebunan dilarang total, termasuk yang dilakukan dengan alasan adat istiadat.

Kedua, sanksi hukum berat. Pelaku yang sengaja maupun lalai memicu karhutla akan langsung dijerat sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026 juga mencantumkan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp15 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ketiga, optimalisasi posko desa. Setiap desa diminta aktif memantau kemunculan titik panas (hotspot) dan segera melapor ke petugas pemadam kebakaran atau BPBD jika ditemukan titik api.

Pencegahan Lebih Utama daripada Pemadaman

Saprul menekankan bahwa pencegahan dini jauh lebih utama daripada memadamkan api yang sudah meluas. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keselamatan seluruh warga Kabupaten Lebong.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Kondisi cuaca yang cenderung kering dan minim curah hujan membuat potensi karhutla di Kabupaten Lebong semakin tinggi. Musim kemarau menyebabkan rumput, semak belukar, hingga dedaunan menjadi lebih mudah terbakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terlebih jika terjadi angin kencang.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

Pemerintah pusat melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026 menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta memimpin serta mengoordinasikan upaya pencegahan, termasuk memastikan ketersediaan anggaran dan sarana prasarana yang diperlukan.

Upaya pencegahan dilakukan melalui deteksi dini, pemetaan risiko, patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, pembentukan posko, serta pemadaman.

Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta sejumlah kementerian memperkuat dukungan terhadap penanganan karhutla, termasuk melalui penyediaan pompa dan pengeboran sumur. Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.

Himbauan untuk Masyarakat

Bupati Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dalam membersihkan lahan, terutama dengan membakar semak, rerumputan, maupun sisa tanaman. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

“Tidak ada lagi pembukaan kebun atau lahan dengan cara dibakar. Ini sudah menjadi larangan yang harus dipatuhi. Saya meminta masyarakat jangan mencoba-coba membakar lahan karena ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar,” tegas Azhari.

Masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan dapat melapor melalui Call Center 112 atau nomor darurat BPBD di 0821 1467 0593. Pelaporan sejak dini dinilai dapat membantu petugas melakukan penanganan sebelum api meluas.

Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen melindungi wilayah Bumi Swarang Patang Stumang dari ancaman karhutla yang dapat membahayakan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (4W1D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement