Headline Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda » Bupati Lebong Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian dan Abaikan Mekanisme KIP, Aktivis Ancam Aksi Jangka Panjang

Bupati Lebong Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian dan Abaikan Mekanisme KIP, Aktivis Ancam Aksi Jangka Panjang

Para peserta Aksi PAMAL saat Pers confrence.

LAPORAN KHUSUS

LEBONG.Dipatriot.com – Bupati Lebong, Azhari, dikritik keras oleh Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) atas pernyataannya yang dinilai serampangan, menyerang privasi individu, dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum dalam forum publik. Tudingan ini disampaikan setelah bupati berpidato menyinggung saat kegiatan  pembukaan Optimalisasi Lahan di desa Suka Bumi  (24/9/2025).

Penasehat PAMAL, Arwan Basirin yang akrab disapa Arwan, mengecam pernyataan Bupati Azhari yang dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian. “Bupati tidak sewajarnya bicara serampangan, menyerang privasi orang dengan mengatakan pendemo adalah mantan napi, ada istrinya karena tidak direkomendasi jadi camat lagi, dan mengatakan para peserta aksi PAMAL tidak lurus-lurus. Ini seolah memvonis bahwa hanya pribadi dan keluarganya saja yang baik,” tegas Arwan.

Arwan, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan ditujukan kepada Bupati Lebong selaku pemegang kebijakan, bukan kepada pribadi Azhari.

“Azhari, Anda selalu Bupati Lebong. Kami bicara aksi itu kepada Bupati Lebong, bukan pribadi Anda. Anda harusnya bicara dalam forum audiensi bersama peserta aksi, bukan lari-lari dengan mengutus orang yang tidak bisa mengambil keputusan,” jelasnya.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Tudingan Ketidaktahuan atas Mekanisme KIP

Persoalan lain yang disorot adalah pernyataan Bupati mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Arwan, kapasitas Bupati dalam membahas hal tersebut di forum optimalisasi lahan di Desa Suka Bumi pada Rabu (24/9/2024) justru menampakkan ketidaktahuannya dan ASBUN ( Asal Bunyi ).

“Tidak ada kapasitas Bupati mengatakan supaya para kepala desa jangan memberikan data pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Itu bukan kewenangannya yang berwenang memberi atau tidak data di Desa bukan Bupati, Anda pelajari dulu selaku bupati lebong” ujar Arwan

Beliau menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berhak memberikan atau tidak memberikan informasi di tingkat desa adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) penanggung jawabnya Kepala Desa. Sementara di tingkat kabupaten, wewenang itu berada pada PPID Kabupaten, yang biasanya berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kalau informasi tidak diberikan, pemohon bisa mengajukan keberatan ke atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati sebagai penanggung jawab,  dalam proses permohonan informasi publik, kecuali informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP, dan itu sedang kami laksankan tahapannya sebelum bupati bicara” papar Arwan.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Seorang peserta aksi, Roby,  menambahkan, pihaknya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami proses KIP sampai ke ranah litigasi, itu langkah terakhir dan ada tahapannya. Kalau Bupati Azhari paham aturan, seharusnya yang diminta itu bukan hal yang dilarang dalam UU KIP. Langsung saja berikan kecuali yang termasuk dalam Pasal 17,” ujar Roby

Tuntutan Ideal dan Ancaman Aksi Berkepanjangan

Roby,  menyatakan bahwa tuntutan para peserta aksi adalah hal yang ideal dan konstitusional.

“Apa yang kami tuntut sudah kategori ideal, menyangkut janji-janji politik Bupati dulu, soal netralitas ASN, penataan birokrasi, transparansi, penertiban dan penataan aset. Itu sudah dijamin undang-undang, publik berhak tahu,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan latar belakang Bupati sebagai mantan penegak hukum yang dinilai tidak paham aturan.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

“Anda Bupati Lebong mantan penegak hukum dan tidak paham aturan, mengatakan peserta aksi melebihi penegak hukum. Kami datang dan aksi menuntut hak kami,” sindir Roby

PAMAL memberikan ultimatum kepada Pemkab Lebong. Arwan, menegaskan akan melanjutkan aksi secara terus-menerus jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Aksi ini tidak akan berhenti. Jika deadline kesepakatan audiensi kemarin tidak dipenuhi pihak pemkab dan Bupati Azhari tidak langsung beraudiensi dengan peserta aksi, maka aksi akan berjalan terus setahun ke depan,” pungkas Arwan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Azhari atau Pemerintah Kabupaten Lebong mengenai berbagai tuduhan dan tuntutan yang dilayangkan oleh PAMAL ( Red ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement