Lebong,Dipatriot.com – Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Bupati Lebong di ingatkan untuk oleh masyarakat Lebong konsisten dalam pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melebihi batas waktu 60 hari.
Jika pengembalian TGR tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihak berwenang akan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
Menurut,Roby salah satu tokoh pemuda kabupaten Lebong bahwa bupati Lebong,Azhari,SH,MH,jangan lupa dengan janji nya 60 hari kerja TGR tidak di kembalikan akan di serahkan ke pihak penegak hukum.
“Kita semua baca di beberapa media bupati tegas dalam pengembalian TGR,jadi jangan lagi ada drama” tegas Roby
Pernyataan ini juga beberapa waktu yang lalu disampaikan oleh kepala Inspektorat Lebong, sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
TGR yang belum dikembalikan dalam waktu yang ditetapkan dapat berimplikasi serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi reputasi pemerintah daerah.
Masyarakat berharap agar Bupati dan jajarannya dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
Penegasan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Selanjutnya Roby menantang kalau bupati Lebong tidak sanggup,maka serahkan dengan kami data pihak yang masih mangkir TGR mereka siap melakukan pengaduan masyarakat ke APH.
“Kita tunggu sampai bulan September ini kalau bupati tidak sanggup,serahkan data nya,kami siapkan melakukan dumas” jelas Roby.
Pihak Inspektorat mengajak semua elemen dalam pemerintahan untuk bekerja sama dalam penanganan TGR ini, sehingga hal-hal serupa tidak terulang di masa depan.
Bupati Lebong diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan pengembalian TGR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)


Komentar