LEBONG, Dipatriotc.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, sudah menggelar proses Job Fit Analysis atau analisis kesesuaian jabatan untuk pejabat tinggi pratama. Kebijakan yang digulirkan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori ini menuai sorotan tajam karena telah menelan anggaran daerah Lebong, dinilai hasil pelaksanaan Job Fit tersebut belum bisa di lakukan pelantikan karena adanya surat dari Direktorat Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri tertanggal 24 Januari 2024 Nomor : 100.2.2.6/0930/OTDA, Hal : Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Tertulis Penganggkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Pada Poin 2 (dua) secara eksplisit menjelaskan Belum Bisa dilakukan pelantikan pejabat hasil JPT tersebut karena menghindari konflik pada transisi kepemimpinan pasca pilkada 2024. Bahasa Belum bisa bukan berarti tidak bisa dilakukan pelantikan, sekarang bola panas di tangan Bupati Azhari, SH, MH.
Senada di jelaskan Mantan aktivis’ 98, Suhardiman, ST, akrab dipanggil Bang Diman. Diman, secara tegas menjelaskan jangan ada pengulangan Job Fit di zaman pemerintahan,Azhari, karena bisa menimbulkan preseden buruk baik sisi politik maupun hukum karena proses tersebut tidak gratis lebih baik anggaran tersebut di gunakan untuk membayar gaji THLT sempat terkatung-katung dan beliau menambahkan kalau Job Fit dilakukan lagi bakal mengundang kecurigaan publik Lebong.
” Job Fit Analysis merupakan proses assessment untuk menilai kesesuaian antara kompetensi individu dengan persyaratan jabatan. Pada periode kepemimpinan Bupati Kopli Ansori, proses ini telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan konsultan independen dan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, Nah sekarang tinggal bupati kita yang baru mengusulkan kembali ke Kemendagri untuk melakukan pelantikan ” jelas Diman.
Namun, sejak Bupati Azhari mengambil alih kepemimpinan, proses Job Fit kembali digulirkan. Sumber internal di lingkungan Pemkab Lebong yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa assessment kali ini mengikutsertakan pejabat yang sama yang telah dinyatakan ‘fit’ pada proses sebelumnya.
“Ini seperti menguji orang yang sama dengan soal yang sama, tetapi membayar dua kali. Sangat tidak efisien dan berpotensi besar membuang-buang uang rakyat. Anggaran untuk job fit ini bisa mencapai ratusan juta rupiah, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program pembangunan yang lebih mendesak,” ujar sumber tersebut.
Kritik dari PAMAL
Sorotan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan Aktivis PAMAL Kabupaten Lebong. Beberapa anggota PAMAL mempertanyakan urgensi dan landasan hukum dari pengulangan Job Fit ini.
Arwan Basirin, Penasehat PAMAL “Kami dari PAMAL nanti akan meminta penjelasan resmi dari Bupati terkait kebijakan ini. Jika pada masa sebelumnya sudah dilakukan dan hasilnya valid secara hukum dan keilmuan, untuk apa diulang? Kami khawatir ini hanya alat untuk ‘memutar’ pejabat tertentu atau bahkan bentuk pemborosan anggaran (inefisiensi) yang merugikan daerah. Kami mendesak jika kebijakan dilakukan Job Fit ulang, tolong dievaluasi dan dihentikan jika tidak memiliki argumentasi yang kuat,” tegas Arwan
Respons Pemkab Lebong
Saat aksi dan audiensi PAMAL yang lalu di kantor BKSDM Lebong, Reko Haryanto, Plt Kepala BKSDM mengisyaratkan akan dilalukan lagi Job Fit. Ia menyatakan bahwa assessment ini akan dilakukan setelah adanya Sekda definitif.
” Sebentar lagi akan dilakukan Job Fit untuk Sekda Lebong,setelah itu akan dilakukan Job Fit untuk para kepala SKPD ” ungkap Reko.
Selanjutnya, Diman, memaparkan kalaupun ada alasan‘visi-misi baru’ bukanlah argumentasi yang kuat secara hukum untuk mengulang Job Fit. ” Kompetensi jabatan itu objektif, tidak berubah-ubah setiap kali ganti pimpinan. Yang bisa berubah adalah kebijakan politik, tetapi untuk hal itu tidak perlu assessment yang menghabiskan uang negara. Ini sangat berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan daerah yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” papar Diman dengan tegas.
Potensi Pelanggaran dan Tuntutan Hukum
Diman, menambahkan, jika memang tidak ada urgensi dan dasar hukum yang kuat, kebijakan ini dapat dilaporkan kepada aparat pengawas keuangan negara seperti Inspektorat Daerah dan BPKP.
“Masyarakat dan DPRD harus kritis. Jika ditemukan indikasi kuat pemborosan, maka ini bisa menjadi dasar untuk melaporkan kepada BPKP atau bahkan Kepolisian dan kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan. Uang negara harus dikelola dengan prinsip hemat, efisien, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Masyarakat Menuntut Transparansi
Selanjutnya, Arwan, menilai di tengah situasi perekonomian kian sulit, langkah Pemkab justru kontra-produktif kalau Job Fit di ulang lagi.
“Daripada uangnya dipakai untuk Job Fit yang sudah-sudah, lebih baik dipergunakan untuk perbaikan jalan atau menambah bantuan untuk petani dan UMKM. Ini jelas kebijakan yang tidak populis dan tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Arwan saat ditemui di rumah nya.
Kebijakan Bupati Azhari jika mengulang Job Fit ini kini menjadi ujian bagi komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semua pihak menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, sebelum kebijakan ini berujung pada pemborosan anggaran daerah Lebong. ( Yogie/dpt )


Komentar