Bengkulu Daerah Headline Hukum Lebong
Beranda » BPNT Mandek, Bupati Lebong Bungkam : Kejari Gagal Tuntaskan Kasus?

BPNT Mandek, Bupati Lebong Bungkam : Kejari Gagal Tuntaskan Kasus?

Para peserta Aksi PAMAL saat Pers confrence.

“Kalau kepala daerah benar-benar berpihak pada rakyat, mestinya dia paling depan menuntut kasus ini tuntas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, diam seribu bahasa,” sindirnya keras.

Janji Kejari Tak Lagi Dipercaya

Menanggapi tekanan tersebut, Kejari Lebong melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma pada saat audiensi dengan pihak PAMAL menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus -kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku . Namun, mereka juga meminta masyarakat untuk bersabar mengingat proses hukum memerlukan waktu dan bukti yang kuat .

“Kami menghargai aspirasi masyarakat ini. Tuntutan dari teman-teman PAMAL ini, terkhusus PDAM, PPPK 2023, itu sudah masuk dalam radar kami, seluruh laporan yang masuk akan kami tangani tentunya,” ujar Robby .

Sayangnya, janji itu dianggap basi. Publik masih ingat pernyataan serupa tahun 2023 yang tak pernah ditindaklanjuti. Kini, masyarakat menilai Kejari hanya bermain waktu, sementara rakyat kecil tetap jadi korban.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Dampak: Rakyat Miskin Tersingkir, Koruptor Tertawa

BPNT yang seharusnya menjadi penopang hidup ribuan keluarga miskin justru dirampok. Rakyat kehilangan haknya, sementara oknum pelaku masih bebas berkeliaran. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum runtuh, bahkan muncul spekulasi bahwa kasus ini sengaja dipetieskan.

Jika kasus ini terus dibiarkan, Kabupaten Lebong berisiko menjadi contoh buruk penegakan hukum: koruptor dilindungi, rakyat dipinggirkan.(Tim)

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement