“Kalau kepala daerah benar-benar berpihak pada rakyat, mestinya dia paling depan menuntut kasus ini tuntas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, diam seribu bahasa,” sindirnya keras.
Janji Kejari Tak Lagi Dipercaya
Menanggapi tekanan tersebut, Kejari Lebong melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma pada saat audiensi dengan pihak PAMAL menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus -kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku . Namun, mereka juga meminta masyarakat untuk bersabar mengingat proses hukum memerlukan waktu dan bukti yang kuat .
“Kami menghargai aspirasi masyarakat ini. Tuntutan dari teman-teman PAMAL ini, terkhusus PDAM, PPPK 2023, itu sudah masuk dalam radar kami, seluruh laporan yang masuk akan kami tangani tentunya,” ujar Robby .
Sayangnya, janji itu dianggap basi. Publik masih ingat pernyataan serupa tahun 2023 yang tak pernah ditindaklanjuti. Kini, masyarakat menilai Kejari hanya bermain waktu, sementara rakyat kecil tetap jadi korban.
Dampak: Rakyat Miskin Tersingkir, Koruptor Tertawa
BPNT yang seharusnya menjadi penopang hidup ribuan keluarga miskin justru dirampok. Rakyat kehilangan haknya, sementara oknum pelaku masih bebas berkeliaran. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum runtuh, bahkan muncul spekulasi bahwa kasus ini sengaja dipetieskan.
Jika kasus ini terus dibiarkan, Kabupaten Lebong berisiko menjadi contoh buruk penegakan hukum: koruptor dilindungi, rakyat dipinggirkan.(Tim)


Komentar