1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengalami perubahan dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dengan izin lingkunganm
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diatur ulang menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan persoalan Tenaga Kerja Harian (TKH).
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait dengan tata niaga dan penggunaan BBM.
4. Peraturan perundangan terkait Perkebunan dan Perizinan Berusaha, yang mengatur tentang legalitas operasional perusahaan. ” Jelas Efri dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indoarabica Mangkuraja tetap bungkam, belum memberikan pernyataan resmi walau sudah dihubungi pihak Dipatriot.com.
Publik dan masyarakat setempat menunggu langkah konkret dan transparansi dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran ini guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat.(Red/dpt)


Komentar