Bengkulu,dipatriot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menunjukkan taringnya. Lembaga penegak hukum ini kembali membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kali ini, dua tokoh politik yang pernah duduk di kursi terhormat DPRD Kabupaten Kepahiang resmi dijadikan tersangka.
Mereka adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD, dan Andrian Defandra, mantan Wakil Ketua I DPRD periode 2019–2024. Ironisnya, nama terakhir masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029, seakan kasus lama tidak menjadi penghalang karier politiknya.
“Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, baik untuk anggota maupun untuk diri mereka sendiri,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, saat konferensi pers, Jumat (16/8).
Korupsi Sistematis di Jantung DPRD
Kasus ini menyeruak dari temuan bahwa para pimpinan dewan tidak hanya menikmati fasilitas, tetapi juga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan mantan Sekretaris DPRD, Roland Yudhistira, untuk mengeluarkan dana non-budgeter. Dana tersebut, alih-alih dipergunakan untuk kepentingan lembaga, justru mengalir ke kantong pribadi para elite politik.
Tidak berhenti di dua nama, Kejari Kepahiang juga menetapkan delapan tersangka lain, termasuk mantan Sekretaris DPRD Yusrinaldi, mantan Bendahara Setwan Ridi Rinaldi, serta lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024: R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.
“Kelima tersangka itu terbukti melakukan manipulasi SPPD dan bukti dukung fiktif yang dibuat secara tidak nyata,” ungkap Febrianto.
Kerugian Negara Capai Rp 12 Miliar
Hasil penyidikan mengungkap, kerugian negara akibat praktik busuk ini mencapai angka fantastis: Rp 12 miliar. Meski ada pengembalian melalui Inspektorat sebesar Rp2 miliar, jumlah tersebut hanyalah setetes air di lautan.
“Perkiraan penyidik sekitar Rp12 miliar, namun nanti auditor BPKP yang akan menjelaskan angka pastinya karena masih fluktuatif,” jelas Febrianto.
Penahanan Tanpa Kompromi
Dua nama besar DPRD itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Bengkulu. Kejari Kepahiang menegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti menggerogoti uang rakyat.


Komentar