Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » 20 Juta & Surat Damai Bodong: Perang Bola Panas Kasus Cabul Lebong

20 Juta & Surat Damai Bodong: Perang Bola Panas Kasus Cabul Lebong

Gambar Ilustrasi Saling Melaporkan Antara Abing dan Ming

” Abing Terima Tantangan Ming “

Lebong, dipatriot.com  — Kasus dugaan pencabulan siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) oleh Kepala OPD di Kabupaten Lebong terus bergulir bak bola panas. Setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Jumat, 16 Oktober 2026, kini muncul babak baru berupa saling lapor antara keluarga tersangka dan Kepala Desa Lemeu. Konflik ini bukan lagi sekadar soal dugaan asusila, melainkan meruncing pada tuduhan pemerasan, uang pelicin Rp 20 juta, hingga dugaan surat diduga penuh unsur kepalsuan yang diungkap sang kades.

Penetapan tersangka terhadap oknum pejabat berinisial Fz itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh. Fz yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebong dan kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolres Lebong . Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 2 September 2026, terkait peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di ruang kerja saat korban menjalani PKL .

Di balik jeruji besi tersangka, badai justru datang dari keluarganya sendiri. Ali Qatmir alias Ming, kakak kandung tersangka, sebelumnya diketahui gencar mengurus perdamaian dengan pihak korban. Namun, upaya itu justru berujung pada laporan balik ke SPKT Polres Lebong. Ming melaporkan Kepala Desa Lemeu, Abdul Sumardi alias Abing, atas dugaan pemerasan terkait uang senilai Rp 20 juta yang diserahkan sebagai “uang pendingin” .

Sang Kades, Abing, tidak tinggal diam. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan membongkar kronologi sebenarnya di hadapan media. Menurut Abing, justru pihak Ming-lah yang berinisiatif datang meminta maaf dan menyerahkan uang tersebut. “Salah alamat Ming menuduh saya pemeras. Dari awal mereka yang datang minta maaf, mengaku khilaf, dan menyerahkan sendiri uang Rp 20 juta kepada bapak korban,” tegas Abing, seperti dikutip dari keterangan persnya, Senen (19/10/2026).

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka
<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement