Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » 20 Juta & Surat Damai Bodong: Perang Bola Panas Kasus Cabul Lebong

20 Juta & Surat Damai Bodong: Perang Bola Panas Kasus Cabul Lebong

Gambar Ilustrasi Saling Melaporkan Antara Abing dan Ming

Gambar Bapak Kandung Terduga Korban Menerima Sendiri Uang Pendingin 20 Juta Rupiah

Bukan hanya soal uang, Abing juga membongkar dugaan manipulasi dokumen. Ia menuding Ming sebagai pihak yang membuat dan mengetik sendiri surat pernyataan perdamaian tersebut. “Ming sendiri yang membuat dan mengetik surat tersebut,silakan penyidik cek sendiri surat tersebut, contoh Alamat terduga Pelaku benar apa tidak ?” ungkap Abing. Ia menilai laporan pemerasan yang dilayangkan Ming ke polisi adalah bentuk kriminalisasi karena tidak terima kasus dugaan pencabulan yang dilakukan adiknya tetap berjalan meski uang damai telah diberikan.

Merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan yang beredar, Abing pun resmi melaporkan balik Ali Qatmir ke polisi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/87/X/2026/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 16 Oktober 2026, Abing melaporkan Ming atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam laporannya, Abing mengaku dirugikan karena berita tuduhan pemerasan terhadap dirinya telah viral .

Sementara itu, kubu kakak Kandung  tersangka melalui melalui advokatnya, Dwi agung joko purwibowo, SH, dihubungi via telpon WhatsApp membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan kliennya. Agung menyatakan bahwa kliennya merasa diperas karena uang sudah diberikan, namun kasus dugaan pencabulan tetap dilaporkan oleh pihak korban. “Karena klien saya merasa diperas oleh Abing. Uang diberikan tapi kasus dugaan cabul tetap dilaporkan pihak terduga korban,sedangkan pasal yang dilapor mengenai pemerasan dan penipuan” jelas Agung, Senen (19/10/2026)

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement