Hukum Lebong Nasional
Beranda » HADIAH ULANG TAHUN LEBONG KE 22 BUPATI DAN KETUA DPRD LEBONG DIGUGAT WARGANYA KE PENGADILAN NEGERI TUBEI

HADIAH ULANG TAHUN LEBONG KE 22 BUPATI DAN KETUA DPRD LEBONG DIGUGAT WARGANYA KE PENGADILAN NEGERI TUBEI

Dipatriot.com – LEBONG – Perkumpulan (PAMAL) sebagai Inisiator memberikan “kado ulang tahun” yang tak biasa bagi Pemerintah Kabupaten Lebong ke-22. Kado tersebut berupa gugatan peringatan dini melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) yang diajukan terhadap Bupati Lebong H. Azhari, SH. MH. dan Ketua DPRD Carles Ronsen, S.Sos. Gugatan menyoroti pengabaian puluhan tahun terhadap persoalan tambang tanpa izin (PETI), jual beli emas ilegal, penambangan dalam kawasan konservasi, serta peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal yang tak terkendali.

Sidang perdana gugatan langka ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei, Rabu (17/12/2025). Namun, proses peradilan tak berjalan mulus. Mayoritas pejabat daerah yang didaftarkan sebagai tergugat tak hadir memenuhi panggilan pengadilan, memaksa majelis hakim menunda persidangan.

Gugatan sebagai Peringatan Dini dan Upaya Legalisasi

Menurut Penasihat PAMAL, Arwan Basirin, gugatan ini adalah alarm bagi Kabupaten Lebong yang dinilai abai terhadap praktik ilegal yang berimplikasi panjang pada kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan hilangnya pendapatan negara dan daerah.

“Gugatan ini tidak ada tujuan untuk membungkam atau memberangus penambang rakyat. Justru ini langkah awal agar para penambang rakyat Lebong mendapat jaminan hukum dan pengelolaan lingkungan melalui tambang rakyat yang resmi,” tegas Arwan.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, harapan dari gugatan ini adalah terciptanya skema kerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pembagian wilayah pertambangan yang jelas. “Tujuan kita, status penambang rakyat yang selama ini ilegal bisa menjadi legal,” jelasnya.

Sidang Tersendat, Pejabat Absen

Gugatan diajukan oleh enam warga negara Indonesia yang prihatin terhadap degradasi lingkungan akibat PETI dan perdagangan emas ilegal yang masif. Mereka memasukkan sepuluh pejabat sebagai pihak tergugat, meliputi Bupati, Ketua DPRD periode 2024-2029, sejumlah kepala dinas, hingga pejabat kecamatan dan desa. Selain itu, sembilan pihak lain digugat sebagai turut tergugat yang diduga berperan sebagai pemasaran, penampung, dan pengelola emas mentah ilegal.

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement