Bengkulu Hukum Lebong Nasional
Beranda » Terduga Pejabat Cabul Belum Ditahan, Surat Damai Dipertanyakan

Terduga Pejabat Cabul Belum Ditahan, Surat Damai Dipertanyakan

Pejabat Terduga Cabul Sedang Diperiksa Penyidik Unit PPA Polres Lebong Didampingi Pengacaranya. Dan Surat Perjanjian Damai Antara Terduga Pelaku Dan Terduga Korban

Lebong, dipatriot.com – Meski diperiksa hampir tujuh jam di Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, oknum pejabat yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur belum ditahan. Ia tiba sekitar pukul 13.10 WIB dikawal oleh empat kuasa hukum, lalu keluar sekitar pukul 19.50 WIB, Kamis (10/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Darmawel Saleh, SH, MH, saat dihubungi dipatriot.com via pesan WhatsApp membenarkan pemeriksaan itu. Namun, saat ditanya mengenai peningkatan status terlapor dan lanjutan pemeriksaan, dan materi pemeriksaan, Darmawel, enggan merinci materi pemeriksaan secara detail.

“Saksi lain akan dipanggil dan ada pemeriksaan lanjutan. Ya, kita cocokkan dulu, sebab terlapor membantah galo,” ungkap Darmawel, Jumat (11/9/2026).

Selanjutnya dari hasil temuan dipatriot.com, ada bukti berupa surat damai antara pihak terduga pelaku dan terduga korban. Dalam surat itu ditemukan beberapa kejanggalan. Pertama, surat damai itu ditandatangani oleh terduga pelaku dan terduga korban. Menurut Pasal 1320 dan 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), anak di bawah umur belum bisa menandatangani surat perjanjian apa pun; harus diwakili oleh orang tua atau wali. Selanjutnya, ada saksi kedua yang diduga merupakan saudara kandung terduga pelaku. Ketiga, alamat terduga pelaku tercatat di Desa Kota Agung, sedangkan sebagaimana diketahui publik, terduga pelaku tidak beralamat di Desa Kota Agung.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Desa tempat terduga korban tinggal yang dihubungi dipatriot.com,  ia menjelaskan yang mengonsep surat perdamaian tersebut adalah pihak terduga pelaku, yaitu kakak kandung terduga pelaku dan yang tanda tangan untuk terduga pelaku adalah kakak Kandung Korban juga.

“ Surat itu yang men konsepnya adalah kakak kandung terduga pelaku dan terduga korban juga tanda tangan atas nama bapaknya dan untuk  terduga pelaku kakaknya juga yang tanda tangan,” jelas Pak Kades, Jumat (11/9/2026).

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement