Lebong,Dipatriot.com – Aroma busuk dugaan korupsi di Kabupaten Lebong semakin menyengat. Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya menyentuh rakyat kecil justru berubah menjadi ladang bancakan.
Namun, hingga kini, diduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong gagal menghadirkan kepastian hukum. Publik pun menuding Bupati Lebong tutup mata, seolah sengaja membiarkan kasus ini mandek.
Kasus Mengendap, Rakyat Gigit Jari
Dugaan korupsi BPNT pertama kali mencuat pada 2019, ketika ribuan kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ditemukan tanpa saldo. Padahal, kartu itu seharusnya berisi bantuan pangan untuk keluarga miskin. Sejak itu, Kejari Lebong bergerak lamban. Status kasus baru naik ke tahap penyidikan pada akhir 2022.
Ironisnya, meski sudah lebih dari 30 saksi diperiksa, 18 e-warung disisir, dan bukti awal dianggap kuat, hingga kini nol tersangka ditetapkan. Publik menilai Kejari Lebong hanya sibuk pencitraan, bukan penegakan hukum.
“Kalau alasannya kekurangan personel, ajukan tambahan ke Kejaksaan Agung. Jangan banyak drama. Kami terus pantau dan tak akan tinggal diam,” tegas Domer Aktivis PAMAL.
Gelombang Aksi Menunggu Ledakan
Awal Agustus 2025, Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) menggelar aksi damai di depan Kejari. Mereka menuntut penuntasan BPNT sekaligus menyeret kasus lain yang tak kalah panas, seperti:
- Dugaan SPJ fiktif di Dinas PUPR-Hub
- Dugaan korupsi di Dharma Wanita Persatuan (DWP)
- Penyalahgunaan aset pemerintah daerah
- Skandal PDAM yang merugikan rakyat
- Proses rekrutmen PPPK 2023 yang penuh aroma kecurangan
Massa mengancam akan menggelar aksi lebih besar, bahkan menduduki Kejari, jika tak ada progres nyata.
Bupati Disorot, Kejari Dinilai Main Mata?
Kemarahan publik tak hanya diarahkan ke Kejari. Bupati Lebong juga ikut disorot karena bungkam seribu bahasa. Padahal, BPNT adalah program pemerintah pusat yang langsung bersentuhan dengan rakyat miskin. Diamnya bupati justru dianggap bentuk pembiaran, bahkan ada yang menuding adanya “kongkalikong” dengan oknum tertentu.


Komentar