LEBONG, Dipatriot.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah anggota (DPRD) Kabupaten Lebong Daerah Pilihan (Dapil) satu menggelar kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Lebong Atas, Sabtu 23 Agustus 2025.
Reses bertujuan menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat, menampung usulan dan kebutuhan warga, serta menyampaikan program pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah daerah hingga memaksimalkan pelayanan publik.

Anggota DPRD Lebong sedangkan menyampaikan materi reses/Dipatriot
Kegiatan dialog interaktif bersama warga ini didominasi kebanyakan aspirasi warga mempersoalkan terselenggaranya pemilihan kepala desa (Pilkades), pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan kesehatan dan di bidang pendidikan warga mempertanyakan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga persoalan serah terima pembangunan Sport Center.
Selain itu, aspirasi yang disampaikan warga, ikut memperhatikan pembinaan organisasi kepemudaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian, bahkan masalah kesetaraan hak dan kewajiban DPRD untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat serta meminta meningkatkan pelayanan distribusi air bersih PDAM berlokasi di Desa Suka Marga, Kecamatan Lebong Utara.
Seluruh aspirasi warga disampaikan dimasukan dan dicatat untuk diperjuangkan dalam pembahasan program kerja dan anggaran di DPRD Lebong.
“Semua aspirasi warga tetap kita ditampung untuk menjadi pembahasan di parlemen dan yang mana menjadi intensitas atau skala prioritas sesuai kondisi keuangan daerah,” ungkap Ahmad Lutfi mewakili dewan yang hadir dalam acara tersebut.

Suasana tanya jawab warga dengan anggota DPRD Lebong/Dipatriot
Penyelenggaraan Pilkades, menurut dia bersama Pemkab Lebong tetap berkomitmen akan terselenggaranya Pilkades di tahun 2025. Namun dari hasil audensi dewan Lebong di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina pemdes) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI harus mengikuti regulasi dari pusat hingga sampai saat ini belum terbit.


Komentar