Headline Hukum Jakarta Nasional
Beranda » Mandek di Tingkat Daerah, LEKRA Bawa Nama Helmi Hasan ke KPK

Mandek di Tingkat Daerah, LEKRA Bawa Nama Helmi Hasan ke KPK

Deno Andeska Marlandone Presiden LEKRA

JAKARTA, DIPATRIOT.COM – Pusaran kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru yang lebih panas. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bersama Mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini didorong oleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan menjadi sorotan tajam karena menyangkut dua orang nomor satu di Provinsi Bengkulu.

Laporan Dibalut Fakta Hukum: LEKRA Desak KPK Bertindak

Laporan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas mandeknya proses pengembangan kasus di tingkat daerah, serta berdasarkan perintah tegas dari majelis hakim.

“Hakim dalam amar putusannya secara tegas mencantumkan agar seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan penyidikan,” tegas Deno. LEKRA mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dan melakukan supervisi ketat guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan para pejabat tinggi tersebut, tanpa tebang pilih.

Surat Laporan LEKRA ke KPK RI

Fakta Persidangan: Aliran Dana Miliaran dan Pengakuan Mantan Ajudan

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Kasus ini berawal dari proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya 117 orang direkrut secara ilegal, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,5 miliar serta menghasilkan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 9,5 miliar.

Tiga orang telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, yaitu mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari (vonis 6 tahun penjara), Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, dan Kasubbag Penggantian Water Meter Eki Hermanto. Namun, fakta persidangan justru mengungkap keterlibatan aktor intelektual di balik layar.

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement