Advertorial Daerah Lebong Pemerintahan
Beranda » Di Tengah Kesibukan Lobi Dana ke Pusat dan Audiensi dengan Komisi V DPR RI, Gaji 13 Cair

Di Tengah Kesibukan Lobi Dana ke Pusat dan Audiensi dengan Komisi V DPR RI, Gaji 13 Cair

” Bupati Lebong Tak Lupakan PNS & P3K: Perintahkan Cairkan Gaji ke-13, Anggaran Rp15 M Siap Cair “

Lebong, Dipatriot.com – Di sela tekanan waktu dan kesibukan luar biasa yang tengah menyita perhatiannya untuk mengurus kepentingan daerah di tingkat pusat, Bupati Lebong tetap membuktikan bahwa kepedulian terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak pernah surut.

Informasi akurat yang dihimpun redaksi Dipatriot.com menyebutkan, meskipun saat ini Bupati Lebong sedang dalam rangkaian agenda krusial melobi dana ke Pemerintah Pusat dan tengah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, namun beliau tidak lupa memikirkan nasib ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerahnya.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah ( BKD ) Lebong, Riswan Efendi. SE. MM, walaupun dalam suasana lobi yang menuntut konsentrasi penuh demi kelancaran pembangunan dan alokasi dana strategis untuk Kabupaten Lebong, orang nomor satu di Bumi ” Swarang Patang Stumang ” ini  justru menyempatkan diri mengeluarkan instruksi tegas. Bupati langsung memerintahkan untuk segera mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh PNS dan P3K.

“Bapak Bupati sangat memahami bahwa momen gaji ke-13 ini penting bagi kesejahteraan ASN, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru dan berbagai beban keluarga. Meski beliau sedang dalam tekanan waktu untuk mengurus dana pusat, perhatian beliau kepada ASN tidak pernah luntur. Perintah pencairan sudah diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap, Riswan kepada Dipatriot.com, Senen (8/6/2026).

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Anggaran Rp15 Miliar Siap, Dipastikan Tepat Sasaran

Keputusan cepat ini disambut positif oleh jajaran birokrasi. Total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 tersebut diperkirakan mencapai lebih kurang Rp15 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan komponen penghasilan tetap yang diterima ASN setiap bulan.

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement