EDITORIAL Hukum Nasional
Beranda » Hukum Dibengkokkan Demi Satu Nama ” GIBRAN “

Hukum Dibengkokkan Demi Satu Nama ” GIBRAN “

” Kalau Level Wapres Ijazah Seperti Ini, Wajar Saja Kalau Ada Pejabat Negara, DPR, Pejabat Daerah, DPRD, Masih Bangga Pakai Gelar Akademik Dari Mana Ijazahnya, Kuliah Dimana Dan Kapan.? ” Awi (31/10/2026)

– Redaksi dipatriot.com –

dipatriot.com – Mahkamah Agung akhirnya membunyikan palu terakhir dalam drama panjang yang selama ini mencoba ditutup rapat oleh kekuasaan. Putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 bukan sekadar kemenangan hukum bagi seorang advokat bernama Subhan Palal, melainkan sebuah tamparan keras bagi nalar konstitusi republik ini. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019—dokumen yang menjadi tiket emas Gibran Rakabuming Raka menuju kursi wakil presiden tidak sah dan batal demi hukum .

Ini bukan lagi perdebatan soal administrasi kependidikan yang rumit. Ini adalah pembuktian bahwa hukum telah sengaja dibengkokkan, konstitusi dimanipulasi pasal demi pasal, hanya demi meloloskan satu nama: anak presiden.

Selama bertahun-tahun, publik disuguhi narasi bahwa Gibran adalah lulusan sekolah menengah di luar negeri yang sah dan berhak mencalonkan diri. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan sebaliknya. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA . Yang ada hanyalah certificate of attendance, surat keterangan kehadiran yang secara hukum tidak setara dengan bukti kelulusan. Namun, dengan keajaiban birokrasi, dokumen absurd itu disulap menjadi surat keterangan penyetaraan yang seolah-olah sah. Di sinilah letak skandalnya: negara melalui kementerian terkait menerbitkan sebuah “keabsahan” atas sesuatu yang secara substantif tidak pernah ada.

Desain besar ini tidak mungkin berjalan tanpa restu dari kekuasaan tertinggi. Jika kita menarik garis lurus, ada tiga simpul manipulasi yang saling terhubung dan saling menguatkan. Pertama, manipulasi syarat usia calon wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. Kedua, manipulasi regulasi melalui Peraturan KPU yang memungkinkan celah bagi pendaftaran Gibran. Dan ketiga, manipulasi dokumen pendidikan melalui surat keterangan penyetaraan yang kini resmi dibatalkan oleh MA. Tiga institusi MK, KPU, dan Kemendikdasmen seolah berlomba-lomba menjadi tukang jagal bagi integritas konstitusi demi melayani satu kepentingan dinasti. Mustahil rasanya jika rangkaian rekayasa hukum sebesar ini terjadi tanpa sepengetahuan dan restu dari Presiden Joko Widodo, sang ayah, yang saat itu masih menggenggam kekuasaan penuh.

Semangat Pemuda Lebong Berkobar di Sumpah Pemuda ke-98

Putusan MA ini seharusnya menjadi pukulan telak yang menyadarkan kita bahwa demokrasi kita sedang sakit parah. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan menjadi pelayan bagi mereka yang punya kuasa. KPU berdalih bahwa pada saat verifikasi mereka menggunakan asas presumption iustae causa, menganggap dokumen itu sah selama belum dibatalkan . Dalih ini terdengar cerdik, tetapi juga cocok. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berlaku cermat, terutama ketika yang dihadapi adalah dokumen calon presiden dan wakil presiden. Jika KPU benar-benar cermat, seharusnya mereka menyadari bahwa surat keterangan penyetaraan yang didasarkan pada surat kehadiran adalah cacat logika yang fatal sejak awal.

Kini, setelah MA membatalkan surat tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari: bagaimana nasib pencalonan Gibran? Secara hukum administrasi, pembatalan surat keterangan tersebut berarti segala akibat hukum yang timbul darinya dianggap tidak pernah ada. Penggugat, Subhan Palal, bahkan dengan tegas menyatakan bahwa secara hukum, wakil presiden yang dipilih berdasarkan dokumen tidak sah itu seolah “tidak pernah ada” . Tentu, pernyataan ini mungkin terdengar hiperbolis dalam konteks politik praktis, tetapi secara filosofis ia mengandung kebenaran yang pahit. Jika fondasi pencalonan retak, maka bangunan kekuasaan yang berdiri di atasnya kehilangan legitimasi moralnya.

Desakan mundur pun mengalir dari berbagai kalangan. Pakar hukum tata negara dan aktivis menyebut Gibran seharusnya malu dan berjiwa besar untuk mengundurkan diri . Namun, kita tahu bahwa dalam politik dinasti, rasa malu adalah barang mewah yang sulit ditemukan. Yang lebih mungkin terjadi adalah pembiaran, pembungkaman, atau bahkan upaya baru untuk kembali membengkokkan hukum agar putusan MA ini tidak berdampak pada kelangsungan jabatan. Kita sedang menyaksikan ujian terakhir bagi supremasi hukum: apakah putusan pengadilan tertinggi akan ditaati, atau justru dilibas oleh kepentingan kekuasaan yang lebih besar?

Tulisan ini bukan sekadar kritik terhadap satu individu. Ini adalah seruan agar kita membuka mata terhadap pola sistematis penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di depan mata kita. Jika hari ini kita membiarkan ijazah dipalsukan dan konstitusi dimanipulasi demi seorang anak presiden, maka esok hari siapa pun yang punya uang dan kuasa bisa melakukan hal yang sama. Putusan MA adalah oase di tengah gurun ketidakadilan, tetapi oase itu tidak akan berarti apa-apa jika kita hanya diam dan menonton. Sudah saatnya kita menuntut akuntabilitas, bukan hanya dari Gibran, tetapi juga dari semua institusi yang telah menjadi kaki tangan dalam konspirasi manipulasi kekuasaan ini. Hukum boleh saja dibengkokkan untuk sementara, tetapi sejarah akan mencatat siapa saja yang telah mengkhianati konstitusi.

  • Fiat Justitia Ruat Caelum: “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.” 

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

  • Equality Before the Law: “Semua orang sama di hadapan hukum.” 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement