Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Lebong, dipatriot.com – Hasil tes DNA membalikkan tuduhan publik: pelaku sebenarnya dalam kasus dugaan persetubuhan anak 15 tahun di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, adalah kakak kandung korban sendiri, bukan pihak yang selama ini dituduh dan menjadi sasaran amukan warganet.

Kasus yang sempat viral di media sosial dan memicu tekanan publik yang kuat ini akhirnya terungkap sepenuhnya berkat ketelitian dan keprofesionalan tim penyidik Polres Lebong. Fakta yang terungkap justru jauh berbeda dari narasi yang beredar luas di masyarakat.

Kronologi terungkapnya fakta baru, perkara ini dilaporkan pada 11 Juli 2026. Korban, seorang remaja putri yang kini berusia 15 tahun, mendapat pendampingan selama pemeriksaan kesehatan hingga melahirkan pada 23 September 2026 . Dua hari setelah persalinan, tepatnya 25 September 2026, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong mengambil sampel darah untuk pemeriksaan DNA dan mengirimkannya ke laboratorium forensik .

Hasil pemeriksaan awal yang diterima pada 5 Oktober 2026 justru tidak menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa. Temuan ini mendorong penyidik mendalami kembali keterangan korban. Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, korban mengungkap adanya keterlibatan kakak kandungnya sendiri .

Penyidik kemudian memeriksa pihak yang disebutkan dan mengirimkan sampel untuk pemeriksaan DNA lanjutan pada 9 Oktober 2026. Hasilnya diterima pada 26 Oktober 2026 dan menunjukkan hasil yang identik .

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Pernyataan resmi kepolisian, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan DNA tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik secara profesional dan berdasarkan fakta.

“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imam .

Sebelumnya, setelah dilakukan gelar perkara, kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum .

Imbauan perlindungan korban, Polda Bengkulu mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak ditekankan sebagai bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan .

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan publik dan viralnya sebuah perkara di media sosial tidak selalu sejalan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Ketelitian penyidik dalam menguji setiap keterangan dengan bukti ilmiah terbukti mampu mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup oleh tuduhan liar. (4W1D)

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement