Bengkulu Daerah Hukum Lebong Politik
Beranda » Calon Tunggal, Menang Tetap Suara Terbanyak

Calon Tunggal, Menang Tetap Suara Terbanyak

Heru Dana Putra, ST, M.Ak, Kadis PMD Lebong

Lebong, dipatriot.com – Simpang siur soal ambang kemenangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan calon tunggal di Kabupaten Lebong akhirnya terjawab sudah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, ST, M.Ak, menegaskan bahwa perolehan suara dalam pemilihan dengan satu calon tetap mengacu pada suara terbanyak, bukan ambang batas 50 persen plus satu atau 80 persen plus satu seperti yang selama ini beredar sebagai rumor.

Penegasan ini menyusul dinamika politik di dua desa di Kabupaten Lebong, yakni Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya dan Desa Semelako 1 Kecamatan Lebong Tengah. Di kedua desa tersebut, setelah penetapan calon, empat calon di masing-masing desa mengundurkan diri. Akibatnya, Desa Lemeu hanya menyisakan satu calon tunggal bernama Marno, sementara Desa Semelako 1 tersisa calon tunggal atas nama Yuningsi.

Kondisi ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Lebong Nomor 16 Tahun 2026. Pasal 23A mengatur bahwa dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan hanya terdapat satu calon Kepala Desa, maka dilanjutkan dengan pemilihan satu calon Kepala Desa.

Sementara itu, Pasal 23B mengatur tata cara pemilihan satu calon. Ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan satu calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom yang memuat foto calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Ayat (2) merinci ketentuan surat suara, termasuk jika calon mengundurkan diri sebelum pencetakan surat suara, maka surat suara memuat dua kolom sebagaimana dimaksud. Jika pengunduran diri terjadi setelah pencetakan surat suara, tahapan pemilihan dilanjutkan, dan panitia pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: berapa perolehan suara yang dibutuhkan calon tunggal untuk memenangkan Pilkades? Apakah harus memenuhi ambang 50 persen plus satu atau 80 persen plus satu?

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Heru Dana Putra dengan tegas membantah rumor tersebut. Menurutnya, dalam Perbub tidak ada ketentuan ambang batas 50 persen atau 80 persen plus satu. Perolehan suara tetap mengacu pada suara terbanyak antara calon tunggal dan kolom kosong.

“Apabila ada calon tunggal akibat mengundurkan diri atau meninggal padahal sudah ditetapkan, perolehan suara tetap mengacu pada perolehan suara terbanyak antara calon tunggal dengan kolom kosong. Tidak ada ambang 50 persen plus satu atau 80 persen plus satu seperti rumor selama ini. Itu tidak benar dalam Perbub. Ambang 50 persen atau 80 persen plus satu tidak ada. Tetap suara terbanyak seperti biasa, dalam hal ini antara calon tunggal melawan kolom kosong,” jelas Heru, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan Kadis PMD ini menjadi angin segar bagi para calon tunggal dan pendukungnya. Pasalnya, selama ini beredar informasi yang menyesatkan seolah-olah calon tunggal harus meraih suara dominan tertentu agar bisa menang. Dengan penegasan ini, maka calon tunggal cukup memperoleh suara lebih banyak dibandingkan kolom kosong.

Kendati demikian, Heru mengingatkan bahwa proses pemilihan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Panitia pemilihan di tingkat desa wajib berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk memastikan tahapan berjalan sesuai regulasi. Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak bersumber dari pihak resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung ke panitia atau dinas jika ada hal yang meragukan. Jangan mudah percaya pada rumor yang tidak jelas dasar hukumnya,” pungkasnya.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Dengan penegasan ini, Pilkades di Desa Lemeu dan Desa Semelako 1 diharapkan dapat berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat kedua desa kini menantikan tahapan pemilihan yang akan menentukan nasib desa mereka ke depan. (4W1D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement