Lebong, dipatriot.com – Perkembangan laporan dugaan kegiatan open donasi tanpa payung hukum di Kabupaten Lebong masih menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, masyarakat yang menantikan kejelasan nasib laporan tersebut belum mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian.
Pertanyaan mengenai kelanjutan laporan itu mencuat dalam konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang digelar di halaman Polres Lebong, Senin (26/10/2026). Awak media yang hadir menyoal perkembangan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Hisbuan Alis bersama sejumlah pihak lainnya, kepada pihak kepolisian.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut. Pasalnya, laporan itu menyangkut dugaan aktivitas penggalangan dana yang diduga berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi pertanyaan awak media, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadani, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses pengecekan dan klarifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat tersebut. Menurutnya, penyidik belum dapat menyampaikan perkembangan secara lebih jauh karena sejumlah bukti dan keterangan yang diperlukan masih dalam tahap pengumpulan.
“Belum bisa disampaikan di sini, bukti dan keterangan belum dikumpulkan,” ujar AKBP Agoeng Ramadani singkat.
Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia meminta agar proses tersebut diberikan waktu kepada penyidik agar dapat bekerja secara maksimal dan tidak terburu-buru.
“Supaya, sekali biar kami fokus ke korban, jangan sampai korban yang masih anak di umur ini mengalami gangguan tidak seharusnya dialami. Biarkan dulu penyidik melakukan penyelidikan dulu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah memprioritaskan penanganan kasus pencabulan anak yang menjadi fokus konferensi pers. Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa laporan dugaan open donasi tanpa payung hukum tetap menjadi perhatian dan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, Polres Lebong masih mendalami laporan dugaan open donasi tanpa payung hukum tersebut. Kepolisian akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan yang tengah berjalan, sembari tetap mengawal transparansi penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
Sementara itu pihak pelapor, Hisbuan Alis Alias Buwan, menyerahkan semua proses semua kepada pihak Polres Lebong.” Kami yakin pihak Polres Lebong bekerja Profesional Kita kawal dan giring kasus ini sampai selesai,” tegas Buwan. Selasa (27/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kapan hasil penyelidikan akan diumumkan. Publik berharap kepolisian mampu memberikan kejelasan hukum dengan Prinsip.Praduga Tidak Bersalah. (4W1D)


Komentar