Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Handoko Dan Fahim Dipolisikan  Buntut Open Donasi Diduga Bodong Gunakan Rekening Pribadi

Handoko Dan Fahim Dipolisikan  Buntut Open Donasi Diduga Bodong Gunakan Rekening Pribadi

Hisbuan Alis Alias Buwan Pelapor Kasus Open Donasi Bodong

Lebong, dipatriot.com – Dugaan praktik penggalangan dana (open donasi) tanpa izin resmi dan menggunakan rekening pribadi kembali mencuat di Kabupaten Lebong. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Hisbuan Alis alias Buwan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, dengan terlapor dua akun Facebook yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni M. Fahim Iqbal dan Handoko (akun Facebook Handoko Tadonok).

Laporan pengaduan yang diterima pihak Reskrim Polres Lebong tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Dalam laporannya, pelapor menguraikan bahwa kedua akun Facebook tersebut telah mengunggah konten permohonan donasi kepada publik sejak bulan September 2026 hingga laporan dibuat pada 21 Oktober 2026.

Yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah penggunaan nomor rekening pribadi sebagai sarana pengumpulan dana, bukan rekening lembaga atau yayasan resmi yang terdaftar. Hingga laporan dibuat, postingan open donasi tersebut dilaporkan masih aktif dan belum dihapus, sehingga berpotensi terus mengumpulkan dana dari masyarakat yang tergerak secara emosional.

Berdasarkan penelusuran awal pelapor, tidak terdapat bukti legalitas izin penggalangan dana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik izin dari Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial setempat. Penggunaan rekening pribadi yang tidak transparan inilah yang menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Dalam laporannya, pelapor menyebut perbuatan terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Pertama, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000. Kedua, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ketiga, pelanggaran administratif berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 triliun.karena penggalangan dana oleh perorangan tanpa izin resmi pejabat berwenang merupakan pelanggaran hukum.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam laporan tersebut, antara lain tangkapan layar postingan open donasi dari kedua akun Facebook, tangkapan layar nomor rekening pribadi yang tercantum, bukti tanggal unggahan, serta bukti bahwa postingan masih aktif hingga 21 Oktober 2026. Jika ada, bukti transfer dari korban atau donatur ke rekening tertera juga disertakan.

Pelapor memohon kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik melalui Reskrim Polres Lebong, Kementerian Sosial RI, dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua akun tersebut. Selain itu, pelapor meminta agar dilakukan pemblokiran sementara terhadap akun dan konten open donasi untuk mencegah bertambahnya korban, serta memeriksa rekening pribadi yang digunakan guna memastikan ada tidaknya aliran dana yang mengarah pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang.

Menurut informasi yang dihimpun, Buwan mendatangi langsung Unit Reskrim Polres Lebong dan diterima oleh pihak Reskrim. Ia   aparat kepolisian dapat segera memanggil terlapor agar persoalan ini tidak menjadi pertanyaan yang meluas di tengah masyarakat.

“Kita minta Polres Lebong melalui Reskrim segera menuntaskan kasus ini, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari,” tegas Buwan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Reskrim Polres Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (4W1D)


 

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement