Lebong, dipatriot.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMKN Lebong yang tengah magang di salah satu OPD Kabupaten Lebong akhirnya menemui titik terang. Kepala OPD terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lebong.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Jumat, 16 Oktober 2026, yang sebelumnya berstatus saksi. Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan penetapan tersebut. “Ya sudah, pemeriksaan dulu lagi pendalaman sebagai tersangka,” singkatnya, Jumat (16/10/2026).

Adv. Melki Agustian. SH
Sementara itu, Advokat tersangka, Melki Agustian, SH, mengaku mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/10/2026).” Iya hari ini kami sebagai penasehat hukum mendampingi klien kami sebagai saksi”, singkat Melki. (4W1D)


Komentar