Lebong, dipatriot.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilaporkan melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan seorang siswi magang memasuki babak baru. Polres Lebong meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus menandai bahwa penyidik mulai mendalami perkara melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi secara lebih intensif.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., menyampaikan kepada dipatriot.com melalui pesan WhatsApp bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit. Penyidik saat ini berfokus mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi.
“Sudah maraton dipanggil saksi-saksi dalam tahap dik ini,” ujar AKP Darmawel Saleh, Senin (12/10/2026).
Sebelumnya penyidik Polres Lebong melalui Kasat Reskrim Lebong, Fokus pada keterangan Ahli pidana untuk melangkah ke tahap penyidikan

Adv. Anwar Sada, SH
Senada dengan langka diambil pihak penyidik Polres Lebong, menurut Pengamat dan Praktisi Hukum, Anwar Sadad, SH, putra daerah Lebong yang berdomisili di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dalam perspektif hukum pidana, tahap penyidikan merupakan proses penting untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang terjadi menjadi terang serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Secara hukum, ahli pidana akan menekankan bahwa penetapan pasal harus didasarkan pada fakta, usia korban, bentuk perbuatan, serta bukti yang ditemukan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan pasal yang akan diterapkan sebelum konstruksi perkara dan hasil penyidikan diketahui, dan kalau sudah masuk dik dan ada keterangan Ahli kasus ini harus ada tersangkanya .” Jelas Beliau
Selanjutnya, Sadad, menjelaskan, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan terkait tindak pidana seksual antara lain terdapat dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422, sedangkan Pasal 473 mengatur tindak pidana perkosaan dan UU TPKS. ” Penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada perbuatan yang diduga terjadi dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.” Jelas Advokat Keturunan Tapus ini. Selasa (13/10/2026)
Tokoh Masyarakat Kabupaten Lebong , Hisbuan Alis Alias Buwan menuntut Kasus yang melibatkan siswi magang ini turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap peserta magang di lingkungan kerja pemerintahan. Proses pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional, pihak- pihak tertentu jangan coba – coba mengintervensi kasus ini, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta pihak penyidik harus menghindari tekanan maupun penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak korban.
” Di tengah perhatian publik, masyarakat tentu kita mengharapkan penanganan yang transparan dan tidak tebang pilih. Dan kami mintak jangan ada pihak yang ikut bermain kasus ini, melobi pihak terkait dan kami sudah dapat informasi ada yang mencoba menghentikan dan campur tangan dalam kasus ini, karena ini korbannya anak bawah umur, biarkan penyidik Polres Lebong Bekerja dengan Profesional.” Tegas Buwan. Selasa (13/10/2026)

Hisbuan Alis Alias Buwan
Kini, perhatian publik, Aktivis dan praktisi hukum tertuju pada keseriusan penyidik Polres Lebong dalam menuntaskan perkara tersebut. Publik menunggu perkembangan resmi berikutnya, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (4W1D)


Komentar