Bengkulu Daerah Lebong Pemerintahan
Beranda » Lebong Kejar Realisasi Anggaran di Sisa Tahun 2026

Lebong Kejar Realisasi Anggaran di Sisa Tahun 2026

Sekda Lebong Saat Wawancara Dengan Awak Media Selepas Acara Rakopimda Di Aula Praja Pemda Lebong, Rabu (7/10/2026)

Lebong, dipatriot.com — Pemerintah Kabupaten Lebong menghadapi pekerjaan besar di penghujung Tahun Anggaran 2026. Setelah APBD Perubahan (APBD-P) ditetapkan, pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang telah dialokasikan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar bergerak menjadi kegiatan dan tercatat dalam realisasi.

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang di-update per 7 Oktober 2026 pukul 04.54 WIB pada sistem pengadaan pemerintah yang menjadi bahan evaluasi menunjukkan terdapat 1.320 paket kegiatan dengan total nilai Rp205.182.834.497 yang sudah terinput.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 182 paket dengan nilai Rp47.257.358.218 yang tercatat dilaporkan masuk realisasi.

Secara jumlah paket, angka tersebut baru sekitar 13,79 persen. Sementara berdasarkan nilai, paket yang dilaporkan terealisasi baru sekitar 23,03 persen dari total nilai RUP yang tercatat.

Dengan demikian, masih terdapat 1.138 paket senilai sekitar Rp157,93 miliar yang belum tercatat dalam laporan realisasi pada data tersebut.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Angka itu menjadi penting karena waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 sudah memasuki kuartal terakhir. Artinya, pekerjaan pemerintah daerah kini bukan sekadar menyelesaikan administrasi APBD-P, tetapi mengejar rantai pelaksanaan dari perencanaan, pengadaan, kontrak, pekerjaan hingga pelaporan realisasi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., untuk mengadakan rapat koordinasi pimpinan di Aula Graha Bina Praja, Rabu (7/10/2026).

Acara Rakorpimda Pemkab Lebong, Rabu (7/10/2026)

Azhari meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat kegiatan yang realisasinya masih rendah.

“Ini kan sudah mendekati akhir tahun. Mereka yang anggarannya kurang dan mendapat tanda merah, kami tekankan untuk ditingkatkan,” kata Azhari saat diwawancarai awak media usai rapat berlangsung.

Bupati juga menyinggung kendala input pada aplikasi yang menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

“Walaupun mungkin ada beberapa yang mempunyai alasan bahwa aplikasinya susah untuk dimasukkan di situ, tetapi itu bukan merupakan alasan. Bisa di-input di tempat-tempat lain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Pemkab Lebong bukan hanya pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga pada keterhubungan antara anggaran, RUP, proses pengadaan dan pelaporan realisasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Dr. Syarifuddin, S.Sos., M.Si., mengungkapkan persoalan lain yang masih harus diselesaikan. Dari APBD sekitar Rp640 miliar, alokasi belanja barang dan jasa termasuk belanja modal mencapai sekitar Rp227 miliar.

Dari alokasi tersebut, menurut Syarifuddin, sekitar Rp200 miliar sudah di-input, sementara masih terdapat kurang lebih Rp25 miliar yang belum di-input.

“Berarti masih ada kurang lebih Rp25 miliar yang belum di-input,” ujar Syarifuddin.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Angka Rp25 miliar tersebut perlu dibedakan dari Rp157,93 miliar yang belum tercatat dalam laporan realisasi RUP. Rp25 miliar merupakan anggaran yang menurut Sekda belum di-input, sedangkan Rp157,93 miliar merupakan nilai paket RUP yang belum dilaporkan realisasinya berdasarkan data yang dievaluasi. Keduanya menggambarkan persoalan berbeda dalam rantai pelaksanaan anggaran.

Karena itu, rapat pimpinan tidak hanya diarahkan untuk mengejar serapan, tetapi juga mempercepat proses pengadaan. Syarifuddin mengatakan kepala OPD telah diperintahkan untuk segera melakukan tender, menginput RUP dan memproses belanja barang dan jasa.

“Rapat hari ini, Pak Bupati dan Wakil Bupati memerintahkan kepala OPD untuk segera melakukan tender, melakukan input RUP, serta memproses belanja barang dan jasa tersebut, supaya anggaran yang sudah dianggarkan benar-benar terealisasi,” katanya.

Dorongan tersebut sejalan dengan kerangka regulasi pengadaan pemerintah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, antara lain diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna mengoptimalkan kemanfaatan anggaran belanja pemerintah. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Sementara pelaksanaan pengadaan melalui penyedia berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan APBD juga berada dalam kerangka teknis yang diatur melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang saat ini berstatus berlaku.

Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin pendek, persoalannya kini bergeser dari “berapa anggaran yang sudah ditetapkan” menjadi “berapa cepat anggaran tersebut dapat dieksekusi dan dipertanggungjawabkan.”

Apalagi, Bupati Azhari menyatakan dirinya berkomitmen agar pemerintah daerah tidak meninggalkan utang.

“Bupati juga berkomitmen tidak ada utang. Makanya, rapat ini dalam rangka mendorong percepatan realisasi anggaran tersebut,” kata Syarifuddin.

Komitmen tersebut membuat percepatan menjadi semakin penting. Paket yang masih berada dalam tahapan perencanaan harus segera masuk ke proses pengadaan, sementara paket yang telah berjalan harus dipastikan progres dan pelaporannya tercatat sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Pengamat Pemerintah Daerah Lebong, Arwan Basirin Alias Arwan, berkomentar bahwa angka pada RUP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa 1.138 paket senilai Rp157,93 miliar belum dikerjakan. Angka tersebut menunjukkan bahwa paket-paket tersebut belum tercatat dilaporkan masuk realisasi pada data yang menjadi bahan evaluasi.

“Justru di titik inilah pekerjaan rumah Pemkab Lebong menjadi jelas: memastikan tidak terjadi jarak terlalu jauh antara anggaran yang ditetapkan, paket yang diumumkan dalam RUP, kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, dan realisasi yang tercatat dalam sistem”, Jelas Arwan.

(4W1D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement