Bengkulu Daerah Lebong Pemerintahan Politik
Beranda » Pilkades Lebong: 6 Desa Calon Tunggal, 1 Desa Tanpa Pendaftar

Pilkades Lebong: 6 Desa Calon Tunggal, 1 Desa Tanpa Pendaftar

Heru Dana Putra, M.Ak Kabag Pemerintahan Merangkap Plt. Kadis PMD Lebong

Lebong, dipatriot.com – Dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong mulai menunjukkan peta persaingan yang tidak merata. Hingga hari terakhir pendaftaran, tercatat sebanyak 32 dari 78 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades telah menyerahkan berkas pencalonan kepala desa ke Sekretariat Panitia Pilkades Kabupaten Lebong. Namun, di balik angka tersebut, muncul sejumlah persoalan krusial yang berpotensi memperlambat tahapan pemilihan, mulai dari desa tanpa pendaftar hingga desa dengan calon tunggal.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, terdapat enam desa yang masing-masing hanya memiliki satu bakal calon kepala desa. Keenam desa tersebut yakni Desa Mangkurajo, Desa Karanganyar, Desa Semelako I, Desa Tabeak Blau II, Desa Sungai Lisai, dan Desa Gandung. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan minimal dua bakal calon yang dipersyaratkan dalam regulasi Pilkades. Sementara itu, satu desa tercatat belum memiliki pendaftar sama sekali, yakni Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei. Desa ini menjadi satu-satunya wilayah yang hingga penutupan pendaftaran belum menerima satupun berkas pencalonan.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, M.Ak., menegaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Menurutnya, apabila hingga penutupan pendaftaran jumlah bakal calon di suatu desa kurang dari dua orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan tahapan yang sudah disusun, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran. Apabila pendaftar kurang dari dua orang, satu orang atau bahkan tidak ada, maka sesuai regulasi akan dilakukan perpanjangan selama 15 hari ke depan,” kata Heru dengan tegas. Senen (28/9/2026)

Ia menjelaskan, perpanjangan pertama selama 15 hari tersebut merupakan langkah awal yang diambil panitia untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat desa yang belum memiliki calon atau hanya memiliki satu calon. Jika setelah perpanjangan 15 hari jumlah bakal calon masih belum memenuhi batas minimal dua orang, maka pendaftaran akan kembali diperpanjang selama 10 hari. Kebijakan berjenjang ini diambil untuk memastikan setiap desa memiliki kesempatan yang cukup dalam menjaring calon pemimpinnya.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

“Apabila setelah perpanjangan 10 hari masih hanya ada satu calon, maka panitia tingkat desa bersama BPD akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat, apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau tidak,” jelasnya panjang lebar.

Heru memaparkan, jika hasil musyawarah menyepakati Pilkades tetap dilanjutkan meski hanya terdapat satu calon, maka surat suara yang disiapkan terdiri dari dua pilihan, yakni surat suara yang memuat logo calon dan surat suara kosong. Mekanisme ini memberikan ruang demokrasi bagi warga desa untuk menentukan pilihannya, apakah mendukung calon tunggal tersebut atau memilih kolom kosong sebagai bentuk aspirasi.

Selain persoalan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan, tahapan seleksi tambahan juga akan diberlakukan bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Berdasarkan data sementara, Desa Lemeu tercatat memiliki tujuh bakal calon sehingga akan mengikuti tahapan seleksi tambahan. Seleksi ini bertujuan untuk menyaring bakal calon yang memenuhi kualifikasi administrasi dan integritas sebelum ditetapkan sebagai calon definitif.

“Apabila bakal calon lebih dari lima orang, panitia tingkat desa akan melakukan seleksi tambahan. Jika setelah seleksi tersebut masih belum memenuhi ketentuan, maka seleksi akan dilakukan di tingkat kecamatan,” pungkas Heru. (4W1D)

 

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement