Lebong, dipatriot.com – Kelangkaan pupuk subsidi dan ketidakjelasan mekanisme penyaluran hingga perbedaan harga di tingkat pengecer menjadi sorotan utama dalam reses Anggota DPRD Kabupaten Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) II. Kegiatan yang berlangsung di Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Sabtu (29/8/2026) itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo.
Hadir dalam reses tersebut sejumlah anggota DPRD Dapil II, di antaranya Pip Haryono dan Afri Medo dari PAN, Rozi Evandri dari Golkar, Rabima Kamsi dari Perindo, Sudarmadi dari Gerindra, serta Meta Liliana dari PKB. Masyarakat pun memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan berbagai aspirasi, khususnya di sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Petani: Pupuk Subsidi Hanya untuk Setengah Kelompok
Aspirasi paling krusial disampaikan Edi Munandar, warga Tanjung Bungai I. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini para petani masih mengalami kelangkaan pupuk subsidi di tingkat lapangan.
“Saya ingin menanyakan masalah pupuk. Sampai ke telinga kami, para petani terjadi kelangkaan,” ujar Edi dengan nada prihatin.
Lebih jauh, Edi mempertanyakan mekanisme penyaluran dari pengecer kepada petani. Menurutnya, distribusi pupuk tidak merata dan hanya menjangkau sebagian anggota kelompok tani.
“Pupuk tidak bisa diberikan kepada seluruh anggota kelompok. Pupuk hanya diberikan setengah, sehingga sebagian anggota kelompok tidak mendapatkan,” keluhnya.
Tak hanya soal ketersediaan, Edi juga menyoroti adanya perbedaan harga pupuk subsidi di tingkat pengecer yang dinilai merugikan petani. Ia meminta penjelasan mengenai alasan di balik variasi harga tersebut.
DPRD: Dinas Pertanian Harus Turun Lapangan
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebong, Pip Haryono, mengakui bahwa berdasarkan laporan dari Dinas Pertanian, secara administratif penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Lebong disebut tidak mengalami kendala.
Namun, Pip menegaskan bahwa Dinas Pertanian tidak boleh hanya mengandalkan data administrasi semata. Ia meminta agar dilakukan pendataan riil dengan turun langsung ke lapangan.
“Pihak dinas harus jemput bola, turun ke lapangan dan cek langsung kondisi di lapangan,” tegas Pip.
Menurut Pip, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi kelompok tani yang terdaftar, termasuk melakukan verifikasi koordinat lokasi kelompok tani. Hal ini penting untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak serta mencegah adanya kelompok tani yang tidak aktif atau hanya tercatat secara administratif.
Masalah Klasik yang Tak Kunjung Usai
Hasil penelusuran dipatriot.com, kelangkaan pupuk subsidi bukanlah persoalan baru di Kabupaten Lebong dan sekitarnya. Di Kabupaten Rejang Lebong yang bertetangga, misalnya, petani juga mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, HET pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp90.000 per zak dan Phonska Rp92.000 per zak. Namun di lapangan, harga bisa melonjak hingga Rp175.000-Rp180.000 per zak.
Tantangan Tata Kelola Pupuk Subsidi
Aturan dan mekanisme penyaluran pupuk subsidi sejatinya telah diatur secara jelas. Penebusan pupuk dilakukan berdasarkan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dapat menebus pupuk di kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.
Namun, salah satu dugaan penyebab kelangkaan adalah adanya penyaluran kepada petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK. Selain itu, peran pengecer sebagai mata rantai distribusi juga kerap menjadi titik rawan penyimpangan, baik dari sisi ketersediaan maupun harga.
Reses sebagai Wadah Aspirasi kegiatan reses DPRD Dapil II ini merupakan bagian dari masa sidang kedua tahun 2026. Momen ini menjadi ajang bagi wakil rakyat untuk menjaring aspirasi konstituen secara langsung.
Para petani dan masyarkat yang mengikuti kegiatan reses ini berharap keluhan yang disampaikan tidak berakhir sebagai catatan belaka. Mereka menginginkan tindakan nyata, terutama dalam memastikan pupuk subsidi yang selama ini menjadi harapan dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Dengan adanya desakan dari DPRD agar Dinas Pertanian melakukan verifikasi lapangan, publik pun menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan klasik yang terus menghantui para petani di “Bumi Swarang Patang Stumang” ini.(4W1D)



Komentar