Lebong, dipatriot.com – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Lebong yang maju dan berkeadilan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja pada Kamis (16/7/2026).
Rapat kerja dengan agenda pokok pembahasan di tingkat komisi terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini berlangsung secara maraton. Pembahasan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (16–17 Juli 2026), yang melibatkan 26 SKPD bersama Komisi I, II, dan III DPRD Lebong.
Mitra Kerja dan Peserta Rapat
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong H. Sriwijaya, SH didampingi Wakil Ketua Komisi I Meta Liliana serta sejumlah anggota komisi lainnya ini menghadirkan tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra.
Adapun SKPD yang mengikuti rapat pembahasan bersama Komisi I meliputi Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sekretariat DPRD, serta empat SKPD lainnya.
Sementara itu, Komisi II DPRD Lebong juga menggelar rapat serupa bersama tujuh SKPD mitra, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan (Disperkan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop), serta empat SKPD lainnya. Adapun Komisi III melaksanakan rapat bersama Disperkim, DP3P2AKB, BPBD, DPMD, Bappeda, DPUPR-Hub, dan Dinas Sosial.
KUA-PPAS: Peta Jalan Anggaran 2027
Suan, anggota Komisi I asal Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan I, menjelaskan kepada awak media bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan dokumen yang diterbitkan sebagai peta jalan atau pedoman dalam penyusunan APBD untuk periode satu tahun ke depan, yakni Tahun Anggaran 2027.
Dokumen KUA memuat sejumlah komponen penting, antara lain:
· Kondisi ekonomi makro daerah
· Asumsi-asumsi dasar penyusunan APBD
· Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah
· Strategi pencapaian target pembangunan
Sementara itu, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen perincian lanjutan dari KUA yang menetapkan skala prioritas pembangunan beserta batas pagu (plafon) maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan. PPAS merangkum program dan kegiatan prioritas yang akan dijalankan masing-masing SKPD serta batas maksimal anggaran yang dialokasikan.
“KUA-PPAS juga memuat sumber pendanaan yang akan digunakan,” tambah Suan.
Mekanisme dan Landasan Hukum
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH, menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang ada, pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi bersama mitra kerja berpedoman pada RKPD tahun berjalan dan RPJMD.
Selain itu, acuan teknis berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD yang berlaku. Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan melalui masa reses juga menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan.
Cahyo menambahkan bahwa evaluasi kinerja tahun lalu menjadi acuan guna membedah capaian kinerja dan serapan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan penambahan atau pengurangan anggaran. Komisi juga menilai apakah kegiatan yang diajukan oleh mitra kerja benar-benar mendesak dan berpihak langsung kepada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Tiga Komisi untuk Pembangunan Berkeadilan
Pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD 2027 di tingkat komisi merupakan rangkaian awal dari proses penyusunan anggaran daerah. Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan KUA-PPAS untuk kemudian diserahkan dan dibahas bersama DPRD.
Kesepakatan bersama mengenai dokumen ini menjadi dasar resmi bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2027. Hasil pembahasan di tingkat komisi nantinya akan dirangkum dan dilaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disinergikan kembali dengan proyeksi pendapatan dan kebijakan fiskal daerah.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen seluruh komisi DPRD Kabupaten Lebong, pembahasan KUA-PPAS ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan Kabupaten Lebong yang maju dan berkeadilan. (4W1D)


Komentar