Lebong, dipatriot.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/7/2026). Sidang paripurna tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung oleh Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., dan Wakil Bupati Bambang Agus Supra Budi, S.Sos., M.Si., serta unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tamu undanganKelima fraksi di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk disahkan. Adapun tiga Perda yang telah disahkan, yaitu:
1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 – regulasi ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan akuntabilitas publik.
2. Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha – diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
3. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah – penyesuaian regulasi ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset milik daerah.

Suasana. Ruangan Rapat Paripurna
Sementara itu, satu Raperda lainnya yang sebelumnya telah masuk ke DPRD Lebong, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, belum dapat disahkan karena dinilai masih perlu pembahasan lebih komprehensif dengan memperhatikan harmonisasi regulasi, kesiapan implementasi, dan kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD: Perda Bukan Sekadar Dokumen
Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., menegaskan bahwa Perda merupakan instrumen kebijakan daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Perda merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan diharapkan dijalankan, bukan hanya sebatas dokumen,” ujarnya.


Komentar