Bengkulu Daerah Lebong Pemerintahan
Beranda » Krusial! DPRD Lebong Kebut Pembahasan Anggaran 2027 di Tingkat Komisi

Krusial! DPRD Lebong Kebut Pembahasan Anggaran 2027 di Tingkat Komisi

Cahyo Sectiantoro, SH. Plt. Sekwan Lebong

Lebong, dipatriot.com – Memasuki hari kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan, seluruh komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong serentak menggelar rapat kerja (raker) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di tingkat komisi bersama seluruh mitra kerja, Jumat (17/7/2026).

Rapat kerja yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (16-17 Juli 2026) ini diikuti oleh 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbagi dalam Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Lebong. Seluruh komisi bergerak serentak membahas dokumen KUA-PPAS yang menjadi peta jalan penyusunan APBD 2027 mendatang.

Suasana Rapat Setiap Komisi

Komisi I DPRD Lebong yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I H. Sriwijaya, SH., didampingi Wakil Ketua Meta Liliana, menggelar raker bersama 7 SKPD mitra kerja, meliputi Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sekretariat DPRD, serta 4 SKPD lainnya. Raker tersebut turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BKPSDM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pendidikan (Diknas).

Sementara itu, Komisi II DPRD Lebong melaksanakan rapat pembahasan KUA-PPAS bersama 7 satuan kerja pemerintah daerah, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan (Disperkan), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop), dan 4 SKPD lainnya.

Komisi III DPRD Lebong juga menggelar raker bersama 7 SKPD mitra kerja di ruang komisi III, dengan peserta terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), DP3P2AKB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (DPUPR-Hub), serta Dinas Sosial.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Acuan Regulasi dan Mekanisme Pembahasan

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH., menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi bersama mitra kerja ini mengacu pada sejumlah dokumen dan regulasi. Acuan utama yang digunakan antara lain RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun berjalan dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Selain itu, pembahasan juga berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD yang berlaku. Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan melalui masa reses juga menjadi bahan pertimbangan penting.

“Evaluasi kinerja tahun lalu juga menjadi acuan guna membedah capaian kinerja dan serapan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan penambahan atau pengurangan anggaran,” ujar Cahyo.

Memastikan Program Prioritas Berpihak pada Masyarakat

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Cahyo Sectiantoro menambahkan bahwa komisi menilai secara mendalam apakah kegiatan yang diajukan oleh mitra kerja benar-benar mendesak dan berpihak langsung kepada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

Suan, anggota Komisi I asal Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan I, menjelaskan bahwa KUA adalah dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target pembangunan. Sementara PPAS merupakan dokumen perincian lanjutan dari KUA yang menetapkan skala prioritas pembangunan beserta batas pagu (plafon) maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan.

“PPAS ini merangkum program dan kegiatan prioritas yang akan dijalankan oleh masing-masing SKPD dan batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk tiap program,” terang Suan.

Tahapan Menuju Pengesahan APBD 2027

Menurut Sekwan DPRD Lebong, pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi merupakan tahapan krusial dalam siklus penganggaran daerah. Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan KUA-PPAS untuk kemudian diserahkan dan dibahas bersama DPRD. Kesepakatan bersama mengenai dokumen ini menjadi dasar resmi bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Hasil pembahasan di tingkat komisi ini nantinya akan dirangkum dan dilaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disinergikan kembali dengan proyeksi pendapatan dan kebijakan fiskal daerah.

” Dengan rampungnya pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi, proses penyusunan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2027 pun memasuki babak selanjutnya menuju penetapan dan pengesahan yang diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan Kabupaten Lebong yang maju dan berkeadilan “, tutup Cahyo.(4W1D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement