Bengkulu, dipatriot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu, kali ini menyasar kediaman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu. Langkah ini merupakan rangkaian pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan pengawalan ketat. Tim penyidik terlihat keluar lokasi membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait proses penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai barang bukti yang diamankan.
Sebelumnya, pada pekan lalu KPK telah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, dan bukti elektronik. Penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar 9 jam sejak pukul 21.00 WIB.
KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah di Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya. Pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut meski belum menetapkan tersangka baru. KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dalam proses ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan rumah mantan Sekda Kota Bengkulu. Masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai perkara yang terus berkembang ini. (W/dpt)


Komentar