Investigasi
Oleh : Tim Dipatriot.com, 19 Januari 2024
DIPATRIOT.COM – LEBONG – Kantor PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) di Kabupaten Lebong tampak lengang bak rumah kosong, tak ada aktivitas layaknya kantor perusahaan pada umumnya. Kondisi ini memantulkan tanda tanya besar, terutama pasca demonstrasi yang digelar Perkumpulan PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong) pada Senin, 17 November 2025.
Pengamatan langsung Dipatriot.com di lokasi hanya menemukan satu orang di depan kantor. Namun, orang tersebut langsung pergi begitu didekati untuk dimintai konfirmasi. Kesunyian ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam tubuh perusahaan.
“Tidak ada aktivitas selayaknya kantor perusahaan. Ini jelas indikasi kuat atas dugaan masyarakat selama ini bahwa ada ketidakberesan terkait manajemen maupun operasional PT IAM,” tegas Arwan Basirin, selaku Penasihat PAMAL, ketika diwawancarai.
Ketiadaan aktivitas ini terjadi setelah aksi unjuk rasa PAMAL yang menyoroti sejumlah tuduhan serius terhadap PT IAM. Demonstrasi tersebut bukan hanya sekadar protes, melainkan menyuarakan dugaan pelanggaran hukum yang kompleks dan sistemis.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Serius
Arwan Basirin membeberkan beberapa poin krusial yang menjadi sorotan PAMAL dan diduga melatarbelakangi kondisi perusahaan yang kini seperti “menghentikan aktivitas”.
1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Perusahaan diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis eceran atau bersubsidi untuk keperluan operasional perusahaan. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap ketentuan alokasi dan penggunaan BBM bersubsidi.
2. Izin Air Permukaan Kedaluwarsa: PT IAM disebut masih mengoperasikan usahanya dengan mengandalkan izin penggunaan air permukaan yang sudah melewati masa berlaku (kadaluarsa). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kelestarian lingkungan dan pengabaian terhadap aturan perizinan.
3. Manipulasi Laporan Produksi: Terdapat indikasi manipulasi dalam pelaporan data produksi perusahaan. Praktik ini diduga dilakukan untuk mengaburkan kinerja dan kewajiban perusahaan yang sebenarnya.
4. Carut Marut Pelepasan HGU untuk Plasma: Persoalan lain yang paling mencolok adalah tata kelola pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 20% yang seharusnya dialokasikan untuk program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau plasma. Lahan plasma ini dikelola oleh sebuah koperasi. Yang menjadi sorotan tajam, ketua koperasi tersebut adalah Parlin Sihaloho, yang tak lain adalah Manajer Personalia dan Manager Keuangan PT IAM. “Ini jelas potensi conflict of interest yang sangat tinggi. Bagaimana bisa seorang manajer internal perusahaan sekaligus mengendalikan koperasi plasma yang seharusnya mandiri dan berpihak pada petani? Ini yang kami duga sebagai akar dari carut-marut pengelolaan plasma,” papar Arwan Basirin dengan nada prihatin.
Masyarakat Menuntut Kejelasan dan Tindakan Tegas
Kondisi kantor yang sepi dan tidak operasional pasca demo dinilai Arwan bukanlah hal yang wajar. Ia menduga hal ini merupakan bentuk respons perusahaan untuk menghindari konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendesak pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi mendalam. Jangan sampai ada upaya untuk mengulur-ulur waktu atau bahkan menutupi dugaan pelanggaran serius ini,” tutur Arwan.
Masyarakat Lebong, melalui PAMAL, berharap agar kasus ini tidak berakhir menjadi wacana. Transparansi dan akuntabilitas dari PT IAM mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terabaikan, hak-hak masyarakat terlindungi, dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya Dipatriot.com untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT IAM tetap tidak berhasil. Kantor masih dalam keadaan tertutup dan tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan. (Red/dpt)


Komentar