Nasional
Beranda » Ironi di Lumbung Energi: Listrik Padam Berjam-jam di Kabupaten Lebong, PLN Sebut Gangguan Alam pada SUTT 70 kV

Ironi di Lumbung Energi: Listrik Padam Berjam-jam di Kabupaten Lebong, PLN Sebut Gangguan Alam pada SUTT 70 kV

Dipatriot.com -LEBONG – Kabupaten Lebong, yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi listrik untuk Provinsi Bengkulu dan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), justru diterjang pemadaman listrik bergelombang yang berdurasi lama. Gangguan yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya ini berlangsung dari Selasa malam jam 22.09 WIB, hingga Rabu pagi, mengganggu aktivitas ribuan pelanggan.

Berdasarkan pantauan masyarakat, pemadaman mulai terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Listrik sempat hidup sebentar pada pukul 02.00 WIB, namun kemudian padam kembali hingga akhirnya dapat dipulihkan sepenuhnya sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Muara Aman, Agung Subekti, mengonfirmasi adanya gangguan pada jaringan tegangan tinggi. “Izin Pak, untuk gangguan penghantar SUTT 70 kV Pak. Untuk lokasi gangguan sedang dalam proses penelusuran oleh tim UPT Pak,” ungkap Agung, yang menyebutkan awal dugaan penyebab adalah “faktor alam.”

Kekecewaan di Daerah Penghasil Listrik

Insiden ini memantulkan kekecewaan mendalam bagi warga Lebong. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan keprihatinannya. “Seharusnya Lebong ini harus menjadi prioritas. Jangan ada alasan terus faktor alam. Teknis PLN harus menyediakan jaringan khusus untuk kabupaten Lebong,” tuturnya.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Keluhan ini bukan tanpa alasan. Sebagai kabupaten penghasil listrik, masyarakat merasa layanan yang mereka terima tidak sebanding dengan kontribusi mereka terhadap ketenagalistrikan regional. Pemadaman yang kerap terjadi dinilai sebagai sebuah ironi.

Soroti Pentingnya Mitigasi

Menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat dan Pengamat Kebijakan Publik yang juga Sarjana Teknik Elektro, Suhardiman, ST., memberikan perspektif yang berimbang. Ia menyatakan bahwa gangguan listrik bisa disebabkan oleh faktor teknis, human error, atau faktor alam seperti badai dan pohon tumbang.

Namun, Suhardiman menekankan bahwa PLN harus memperkuat langkah mitigasi. “Pihak PLN harus ada mitigasi dengan melibatkan masyarakat melalui sosialisasi dan pengendalian lingkungan, misalnya jangan memelihara pohon terlalu tinggi di dekat jaringan PLN,” jelasnya.

Ia menambahkan, mengingat Lebong merupakan wilayah dengan banyaknya jalur SUTT, seharusnya sistem pemeliharaan dan pengamanan jaringan menjadi perhatian ekstra. “Kita jangan terlalu men-judge pihak tertentu… akan tetapi pihak PLN harus ada mitigasi,” tegas Suhardiman.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Telaah Hukum: Hak Konsumen dan Kewajiban PLN

Gangguan yang berlangsung lama dan tanpa pemberitahuan ini dapat ditinjau dari sisi peraturan perundang-undangan. Hak-hak konsumen listrik dilindungi oleh beberapa peraturan berikut:

1. Kewajiban pemberitahuan pemadaman listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) dan diperjelas melalui peraturan turunannya, terutama Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Permen ESDM 27/2017).

Berikut adalah rincian ketentuannya:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menetapkan hak-hak konsumen, yang secara tidak langsung mengamanatkan kewajiban bagi penyedia tenaga listrik (seperti PLN) untuk menjaga keandalan pasokan:Huruf b: Konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.Huruf c: Konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.

Saling Bantah Ketua FORLEB Dengan Pihak DKP Terkait GPM

Meskipun UU secara eksplisit tidak menyebutkan frasa “harus ada pemberitahuan”, hak atas pasokan listrik yang terus-menerus dan pelayanan yang baik menyiratkan bahwa setiap interupsi yang direncanakan harus dikomunikasikan sebelumnya kepada konsumen.

Peraturan Menteri ESDM

Ketentuan yang lebih rinci mengenai prosedur dan kewajiban pemberitahuan pemadaman diatur dalam peraturan menteri: Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang telah di ubah menjadi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (sebagaimana telah diubah, salah satunya dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020) mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Di dalam lampiran peraturan ini terdapat standar mengenai Lama Pemutusan Tenaga Listrik Rerata per Konsumen (Average Outage Duration per Customer/AID) dan Frekuensi Pemutusan Tenaga Listrik Rerata per Konsumen (Average Outage Frequency per Customer/AIF).

Pemadaman yang direncanakan (karena pemeliharaan atau pekerjaan jaringan) umumnya tidak termasuk dalam perhitungan TMP ini, asalkan diberitahukan terlebih dahulu kepada konsumen.

Mekanisme dan jangka waktu pemberitahuan pemadaman terencana ini biasanya diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) internal PLN yang mengacu pada peraturan menteri tersebut. Umumnya, pemberitahuan dilakukan beberapa hari sebelumnya melalui media massa lokal, situs web, atau aplikasi resmi.

Singkatnya, dasar hukum yang mewajibkan pemberitahuan pemadaman listrik terletak pada hak konsumen untuk menerima pelayanan yang optimal dan ganti rugi (kompensasi) jika pemadaman terjadi akibat kelalaian tanpa pemberitahuan, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 dan diperjelas dalam Permen ESDM turunannya.  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 6 dari peraturan tersebut berfokus pada kewajiban PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi penurunan tingkat mutu pelayanan (TMP).

Berikut adalah inti dari Pasal 6 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017:

Ayat (1): PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen apabila realisasi TMP tidak mencapai besaran yang ditetapkan.

Ayat (2): Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik atau pengembalian biaya yang telah dibayarkan oleh Konsumen.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Pasal 4 mengatur tentang hak-hak konsumen. Bunyi selengkapnya untuk huruf c adalah sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Pasal 7 mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Bunyi selengkapnya untuk huruf a dan c adalah sebagai berikut:

Pasal 7 huruf a: “beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya”.

Pasal 7 huruf c: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.

Pemadaman mendadak dan berulang yang mengakibatkan ketidaknyamanan dan potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat dapat dianggap sebagai bentuk pelayanan yang tidak optimal dan melanggar hak konsumen.

Dengan posisi objektif dan independen , Dipatriot.com, menyimpulkan pemadaman listrik berkepanjangan di Kabupaten Lebong kembali menyisakan pekerjaan rumah besar bagi PLN. Di balik alasan “faktor alam,” tuntutan untuk peningkatan keandalan infrastruktur, sistem mitigasi yang proaktif, dan transparansi informasi kepada publik menjadi semakin mendesak. Sebagai daerah penghasil listrik, warga Lebong berhak menuntut pelayanan yang lebih baik dan andal, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. PLN dituntut untuk tidak hanya memulihkan listrik, tetapi juga membenahi sistem secara fundamental untuk mencegah terulangnya ironi ini di masa depan. (Red/dpt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement