Dipatriot.com – LEBONG – Dalam sebuah audiensi yang digelar Perkumpulan PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong) di kantor PT. Indoarabica Mangkuraja (PT IAM), manajemen perusahaan secara mengejutkan mengakui bahwa izin pemanfaatan air permukaan mereka telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Pengakuan ini menimbulkan tudingan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Aksi dan audiensi yang berlangsung tegas namun kondusif ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari kepolisian, yaitu Kapolsek Lebong Selatan beserta jajarannya dari Polres Lebong, dan perwakilan TNI, Danramil Lebong Selatan, serta perwakilan masyarakat penyangga HGU, Kehadiran mereka untuk memastikan jalannya dialog berlangsung aman dan tertib.
Pengakuan Manajemen dan Janji Perbaikan
Dalam pemaparan tanggapannya, perwakilan manajemen PT IAM menyatakan bahwa izin pemanfaatan air permukaan yang mereka gunakan untuk operasional perusahaan memang telah kedaluwarsa. Mereka mengakui bahwa perpanjangan izin tersebut belum selesai diurus.
“Pihak manajemen mengakui bahwa izinnya sudah habis dan belum diurus lagi. Mereka berjanji akan segera mengurus perpanjangan izin tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong,” ujar seorang peserta audiensi yang juga merupakan aktivis lingkungan hidup Lebong, David Kasidi, ketika dikonfirmasi.

Orator PAMAL,aktivis Lingkungan Hidup Lebong/dpt
Dugaan Pelanggaran Serius dan Potensi Kerugian Negara
Pengakuan ini, jika terbukti, dinilai sebagai sebuah pelanggaran yang serius. David, yang juga tergabung dalam Perkumpulan PAMAL, menjelaskan implikasi hukum dari kelalaian perusahaan tersebut.
“Jika benar ini terjadi, PT Indoarabica Mangkuraja Akui Izin Pemanfaatan Air Permukaan Habis, Diduga Lakukan Pelanggaran Serius
Landasan Hukum yang Dilanggar
Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi landasan dalam kasus ini:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 40 mensyaratkan bahwa penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konsumsi non-publik (termasuk perusahaan) wajib memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air: PP ini mengatur lebih detail tentang tata cara perizinan pemanfaatan sumber daya air, termasuk air permukaan, untuk berbagai usaha.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD): Pasal 2 dan seterusnya mengatur tentang Pajak Air Permukaan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara komersial wajib membayar pajak ini kepada daerah. Operasi tanpa izin berarti mengabaikan kewajiban pajak ini.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Perkumpulan PAMAL dan masyarakat mendesak PT IAM untuk segera mengurus perpanjangan izin dan menertibkan semua administrasi perpajakannya. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebong untuk bertindak tegas.
“Kami mendesak Pemkab Lebong melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertanahan serta Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan audit dan investigasi. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus dipertimbangkan. Negara tidak boleh dirugikan, dan kedaulatan atas sumber daya air harus ditegakkan,” pungkas David
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT IAM belum memberikan pernyataan resmi tertulis di luar pengakuannya dalam audiensi. Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Lebong yang hadir menyatakan bahwa mereka akan memantau perkembangan tuntutan dari aksi PAMAL ini dan siap menegakkan hukum untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. (Red/dpt).


Komentar